Poso (ANTARA) - Dua oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, terancam dikenai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dalam dugaan kasus perselingkuhan.
Dua pejabat itu yakni insial RRR yang menjabat salah satu kepala dinas dan insial AS menjabat salah satu kepala bagian.
"Pemda tidak diam dengan masalah ini, kami telah selesai bekerja, tinggal menunggu keputusan bupati," kata Sekretaris Kabupaten Poso, Yan Guluda, di Poso, Rabu.
Menurut Yan, kedua pejabat itu akan dikenai aturan PP 53 Tahun 2010 jika terbukti melakukan kesalahan sesuai bunyi aturan PP 53 tahun 2010.
Sementara tugas tim pemeriksa terkait persoalan kedua pejabat itu, telah selesai dan tinggal menunggu keputusan bupati.
Yan jelaskan, aturan ASN ada tiga sanksi yakni, berat, sedang dan ringan.
Untuk keputusan menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat itu, merupakan wewenang bupati.
Sementara tugas dari tim, hanya memeriksa saksi, pelaku dan melengkapi bukti.
Saat ini kata Yan, pemeriksaan tim sudah rampung tinggal menyerahkan hasil kepada bupati sebagai atasan.
"Bupati ada keluar daerah, jika sudah tiba kami akan menyerahkan hasil tim tadi, tergantung bupati dengan melihat jenis pelanggarannya, apakah sanksi berat, sedang atau ringan," ujar Yan.
Menurut Yan, persolan kedua pejabat itu merupakan dugaan perselingkuhan dengan wanita lain yang beda tempat kerja.
Sementara kedua wanita itu, telah dikenai sanksi oleh kerjanya dengan sanksi skor enam bulan tidak bisa melakukan pekerjaannya dan tidak menerima gaji.***
Dua pejabat itu yakni insial RRR yang menjabat salah satu kepala dinas dan insial AS menjabat salah satu kepala bagian.
"Pemda tidak diam dengan masalah ini, kami telah selesai bekerja, tinggal menunggu keputusan bupati," kata Sekretaris Kabupaten Poso, Yan Guluda, di Poso, Rabu.
Menurut Yan, kedua pejabat itu akan dikenai aturan PP 53 Tahun 2010 jika terbukti melakukan kesalahan sesuai bunyi aturan PP 53 tahun 2010.
Sementara tugas tim pemeriksa terkait persoalan kedua pejabat itu, telah selesai dan tinggal menunggu keputusan bupati.
Yan jelaskan, aturan ASN ada tiga sanksi yakni, berat, sedang dan ringan.
Untuk keputusan menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat itu, merupakan wewenang bupati.
Sementara tugas dari tim, hanya memeriksa saksi, pelaku dan melengkapi bukti.
Saat ini kata Yan, pemeriksaan tim sudah rampung tinggal menyerahkan hasil kepada bupati sebagai atasan.
"Bupati ada keluar daerah, jika sudah tiba kami akan menyerahkan hasil tim tadi, tergantung bupati dengan melihat jenis pelanggarannya, apakah sanksi berat, sedang atau ringan," ujar Yan.
Menurut Yan, persolan kedua pejabat itu merupakan dugaan perselingkuhan dengan wanita lain yang beda tempat kerja.
Sementara kedua wanita itu, telah dikenai sanksi oleh kerjanya dengan sanksi skor enam bulan tidak bisa melakukan pekerjaannya dan tidak menerima gaji.***