Palu (ANTARA) - Kepolisian Polres Palu, Polda Sulawesi Tengah, mengamankan oknum warga kota setempat karena diduga memiliki senjata api (senpi) rakitan ilegal.

"Diduga memiliki senpi tanpa izin, tersangka HLT alias HP (27), diamankan Sabtu (16/11) sekira pukul 16.00 Wita, dari wilayah Palu Selatan, Kota Palu," kata Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh S.IK, SH, MH, dalam jumpa pers di Mapolres Palu, Senin.

Kapolres mengatakan, terduga diamankan di rumahnya di wilayah Palu Selatan, berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Saat beberapa anggota polisi datang ke rumah terduga, dia sedang tidur, kemudian diintogerasi dan tidak lama salah satu anggota menemukan satu buah senpi rakitan jenis pistol," katanya.

Mantan Kapolres Banggai ini katakan, informasi bahwa senjata tersebut ditemukan oleh terduga tahun 2018 lalu, yang diduga milik almarhum bapaknya yang berprofesi sebagai Satpam di Kota Palu.

"Senpi yang dimiliki atau yang simpan digunakan untuk menjaga diri. Sejatinya tidak boleh masyarakat sipil menggunakan, memakai, menyimpan senjata apalagi rakitan," tegas Kapolres.

Saat ini, kata Kapolres terduga dan barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan jenis pistol dan empat butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, telah diamankan di Polres Palu.

"Terduga disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.***

Pewarta : Sulapto Sali
Editor : Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2024