Palu (antarasulteng.com) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin meresmikan sepuluh desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilakukan secara simbolis di Lapangan Wali Kota Palu, Senin.
Kesepuluh desa/kelurahan itu adalah Kelurahan Moengko Baru (Kabupaten Poso), Kelurahan Nalu (Kabupaten Tolitoli), Desa Lolioge (Kabupaten Donggala), dan Desa Baliara (Kabupaten Parigi Moutong).
Selanjutnya Kel Besusu Barat, Kelurahan Birobuli Utara, Kelurahan Biro Selatan, Kelurahan Talise, Kelurahan Tanamodindi, dan Kelurahan Palupi yang semuanya berada di wilayah Kota Palu.
Peresmian desa dan kelurahan sadar hukum itu, juga dirangkaikan dengan deklarasi Kota Sadar HAM.
Kegiatan itu juga dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, Wali Kota Palu Rusdy Mastura, dan sejumlah pejabat lain.
Amir Syamsudin mengatakan tujuan kegiatan itu adalah guna mewujudkan kehormatan dan perlindungan HAM di Kota Palu.
Menurutnya, konflik yang melibatkan warga selama ini sangat mengkawatirkan dan mengganggu hak rasa aman masyarakat.
Dia juga mengatakan deklarasi Kota Sadar HAM itu sangat strategis untuk pemenuhan rasa aman di masyarakat.
Deklarasi Kota Sadar HAM itu sendiri adalah yang pertama kali di Indonesia.
Dia berharap kegiatan itu bisa menjadi inspirasi daerah lainnya untuk menggelar acara serupa.
Lebih lanjut Amir Syamsudin berharap daerah yang telah mendapatkan predikat sebagai desa atau kelurahan sadar hukum harus bisa mempertahankan prestasi itu.
Kementerian Hukum dan HAM juga akan melakukan evaluasi desa dan kelurahan sadar hukum setiap tahun.
Sementara itu syarat sebuah wilayah bisa ditetapkan menjadi daerah sadar hukum antara lain tingkat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal 90 persen, tidak ada kawin di bawah umur, angka kriminalitas rendah, rendah penyalahgunaan narkoba, serta terciptanya kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup.
Kesepuluh desa/kelurahan itu adalah Kelurahan Moengko Baru (Kabupaten Poso), Kelurahan Nalu (Kabupaten Tolitoli), Desa Lolioge (Kabupaten Donggala), dan Desa Baliara (Kabupaten Parigi Moutong).
Selanjutnya Kel Besusu Barat, Kelurahan Birobuli Utara, Kelurahan Biro Selatan, Kelurahan Talise, Kelurahan Tanamodindi, dan Kelurahan Palupi yang semuanya berada di wilayah Kota Palu.
Peresmian desa dan kelurahan sadar hukum itu, juga dirangkaikan dengan deklarasi Kota Sadar HAM.
Kegiatan itu juga dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, Wali Kota Palu Rusdy Mastura, dan sejumlah pejabat lain.
Amir Syamsudin mengatakan tujuan kegiatan itu adalah guna mewujudkan kehormatan dan perlindungan HAM di Kota Palu.
Menurutnya, konflik yang melibatkan warga selama ini sangat mengkawatirkan dan mengganggu hak rasa aman masyarakat.
Dia juga mengatakan deklarasi Kota Sadar HAM itu sangat strategis untuk pemenuhan rasa aman di masyarakat.
Deklarasi Kota Sadar HAM itu sendiri adalah yang pertama kali di Indonesia.
Dia berharap kegiatan itu bisa menjadi inspirasi daerah lainnya untuk menggelar acara serupa.
Lebih lanjut Amir Syamsudin berharap daerah yang telah mendapatkan predikat sebagai desa atau kelurahan sadar hukum harus bisa mempertahankan prestasi itu.
Kementerian Hukum dan HAM juga akan melakukan evaluasi desa dan kelurahan sadar hukum setiap tahun.
Sementara itu syarat sebuah wilayah bisa ditetapkan menjadi daerah sadar hukum antara lain tingkat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal 90 persen, tidak ada kawin di bawah umur, angka kriminalitas rendah, rendah penyalahgunaan narkoba, serta terciptanya kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup.