Palu (ANTARA) - Kementerian Agama Kota Palu, Sulawesi Tengah dan Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) 2 Palu akan segera menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Kantor wilayah Kemenag Sulteng dalam waktu dekat akan melaunching PTSP Kantor Kemenag Kota Palu dan MAN 2 Palu," ucap Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulteng Ratna Mutmainnah, di Palu, Kamis (6/2).
Kemenag Kota Palu dan MAN 2 Palu saat ini, kata Ratna sedang persiapan dan pemantapan penggunaan sistem PTSP tersebut.
Dia mengaku, sedianya seluruh kantor Kemenag di kabupaten/kota di Sulteng tahun 2019 sudah harus menerapkan sistem PTSP, tetapi karena terkendala keterbatasan sarana gedung dan perangkat pendukung, maka ada beberapa kantor Kemenag yang belum bisa melaksanakan program tersebut.
“Kalau Kota Palu sarana gedungnya yang belum siap kemarin, kalau perangkat dan pelaksanaannya sebenarnya sudah dilaksanakan, cuman belum ada ruangan khususnya. Kemudian Kemenag Morowali Utara dan Banggai Kepulauan karena memang saat ini belum memiliki kantor sendiri, masih kantor sementara yang dikontrak,” katanya.
Hingga saat ini Kantor Kemenag di Sulteng yang sudah memiliki sistem PTSP yakni, Kemenag Poso, Banggai, Tojo Unauna, Morowali, Donggala, Tolitoli, Buol, Banggai Laut, Parigi Moutong, dan Sigi.
PTSP dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor: 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan PTSP Kementerian Agama.
“PTSP merupakan wujud reformasi birokrasi pemerintahan dalam mewujudkan Good Government dan Good Governance Kemenag RI. yang bertujuan mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme,” jelasnya.
Dia menambahkan, ada tiga aspek utama dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi tersebut, yaitu kelembagaan, ketatalaksanaan, dan peningkatan SDM aparatur.
"Kantor wilayah Kemenag Sulteng dalam waktu dekat akan melaunching PTSP Kantor Kemenag Kota Palu dan MAN 2 Palu," ucap Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulteng Ratna Mutmainnah, di Palu, Kamis (6/2).
Kemenag Kota Palu dan MAN 2 Palu saat ini, kata Ratna sedang persiapan dan pemantapan penggunaan sistem PTSP tersebut.
Dia mengaku, sedianya seluruh kantor Kemenag di kabupaten/kota di Sulteng tahun 2019 sudah harus menerapkan sistem PTSP, tetapi karena terkendala keterbatasan sarana gedung dan perangkat pendukung, maka ada beberapa kantor Kemenag yang belum bisa melaksanakan program tersebut.
“Kalau Kota Palu sarana gedungnya yang belum siap kemarin, kalau perangkat dan pelaksanaannya sebenarnya sudah dilaksanakan, cuman belum ada ruangan khususnya. Kemudian Kemenag Morowali Utara dan Banggai Kepulauan karena memang saat ini belum memiliki kantor sendiri, masih kantor sementara yang dikontrak,” katanya.
Hingga saat ini Kantor Kemenag di Sulteng yang sudah memiliki sistem PTSP yakni, Kemenag Poso, Banggai, Tojo Unauna, Morowali, Donggala, Tolitoli, Buol, Banggai Laut, Parigi Moutong, dan Sigi.
PTSP dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor: 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan PTSP Kementerian Agama.
“PTSP merupakan wujud reformasi birokrasi pemerintahan dalam mewujudkan Good Government dan Good Governance Kemenag RI. yang bertujuan mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme,” jelasnya.
Dia menambahkan, ada tiga aspek utama dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi tersebut, yaitu kelembagaan, ketatalaksanaan, dan peningkatan SDM aparatur.