ANTARA News Palu, Sulawesi Tengah

Hakim Tolak Eksepsi Kasus Cebongan

Jumat, 28 Juni 2013 13:45 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Kasus Cebongan Hakim Tolak Eksepsi Kasus Cebongan
Yogyakarta (antarasulteng.com) - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pada Jumat memutuskan menolak eksepsi penasihat hukum lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Cebongan Sleman.

Majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Chk Faridah Faizal menilai eksepsi penasihat hukum lima terdakwa terkait peran masing-masing dalam penyerangan itu telah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.

Selain menolak nota keberatan penasehat hukum terdakwa, kata Farida, majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disampaikan Oditur Militer sudah sah.

"Atas dasar itu maka sidang dapat dilanjutkan dengan menghadir saksi," katanya.

Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang terhadap lima terdakwa yang terdiri atas Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo tersebut pada 2 Juli mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang diketuai oleh Letkol Joko Sasmito sebelumnya juga menolak eksepsi tiga terdakwa kasus penyerangan LP Cebongan yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura tersebut diduga terlibat dalam penyerangan LP Cebongan pada 23 Maret 2013 yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY tewas.

Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025

Terkait

Majelis hakim tolak keberatan mantan pejabat Antam terkait kasus emas

24 January 2025 13:34 Wib
Majelis hakim tolak keberatan mantan pejabat Antam terkait kasus emas

Majelis hakim tolak keberatan Lukas Enembe

26 June 2023 14:05 Wib, 2023
Majelis hakim tolak keberatan Lukas Enembe

MAKI: Pinangki harus ajukan eksepsi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum

24 September 2020 10:29 Wib, 2020

JPU sampaikan pendapat atas eksepsi Nikita

09 March 2020 8:22 Wib, 2020

Hari ini, Nikita Mirzani akan bacakan eksepsi di PN Jaksel

02 March 2020 8:57 Wib, 2020
Terpopuler

Rizky Ridho minta maaf tak bisa bawa Persija kalahkan Arema

Humaniora - 10 March 2025 8:31 Wib

Menteri PANRB-Mendagri bahas penguatan pembinaan RB daerah

Polhukam - 12 March 2025 10:24 Wib

Gol indah Rizky Ridho "membangunkan" Arema

Humaniora - 10 March 2025 8:32 Wib

Bupati pastikan Program MBG di Sigi direalisasikan dalam waktu dekat

Seputar Sulteng - 12 March 2025 10:24 Wib

Pelatih Persija doakan Ridho dan Ferarri berikan terbaik untuk timnas

Humaniora - 10 March 2025 8:33 Wib