Hakim Tolak Eksepsi Kasus Cebongan
Jumat, 28 Juni 2013 13:45 WIB
Terdakwa kasus Cebongan (FOTO ANTARA/Noveradika)
Yogyakarta (antarasulteng.com) - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pada Jumat
memutuskan menolak eksepsi penasihat hukum lima terdakwa kasus
penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Cebongan Sleman.
Majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Chk Faridah Faizal menilai eksepsi penasihat hukum lima terdakwa terkait peran masing-masing dalam penyerangan itu telah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.
Selain menolak nota keberatan penasehat hukum terdakwa, kata Farida, majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disampaikan Oditur Militer sudah sah.
"Atas dasar itu maka sidang dapat dilanjutkan dengan menghadir saksi," katanya.
Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang terhadap lima terdakwa yang terdiri atas Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo tersebut pada 2 Juli mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang diketuai oleh Letkol Joko Sasmito sebelumnya juga menolak eksepsi target="_blank"> yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.
Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura tersebut diduga terlibat dalam penyerangan LP Cebongan pada 23 Maret 2013 yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY tewas.
Majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Chk Faridah Faizal menilai eksepsi penasihat hukum lima terdakwa terkait peran masing-masing dalam penyerangan itu telah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.
Selain menolak nota keberatan penasehat hukum terdakwa, kata Farida, majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disampaikan Oditur Militer sudah sah.
"Atas dasar itu maka sidang dapat dilanjutkan dengan menghadir saksi," katanya.
Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang terhadap lima terdakwa yang terdiri atas Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo tersebut pada 2 Juli mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang diketuai oleh Letkol Joko Sasmito sebelumnya juga menolak eksepsi target="_blank"> yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.
Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura tersebut diduga terlibat dalam penyerangan LP Cebongan pada 23 Maret 2013 yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY tewas.
Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Majelis hakim tolak keberatan mantan pejabat Antam terkait kasus emas
24 January 2025 13:34 WIB, 2025
MAKI: Pinangki harus ajukan eksepsi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum
24 September 2020 10:29 WIB, 2020
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Pemerintah terus bangun bangun jembatan di Tapanuli Tengah untuk pacu ekonomi
25 January 2026 10:38 WIB
Hujan lebat diprakirakan masih berpotensi guyur Jabodetabek sepekan ke depan
24 January 2026 7:41 WIB