AS hukum terhadap 13 entitas asing pendukung program rudal Iran

id AS,jatuhkan sanksi,entitas asing,program rudal iran

AS hukum terhadap 13 entitas asing pendukung program rudal Iran

Sejumlah awak media mengikuti tur pembangunan kembali reaktor nuklir air berat di Kota Arak, Iran, Senin (23/12/2019). Iran meluncurkan pembangunan kembali sebagian reaktor air berat Arak pada hari Senin, sebuah langkah yang tidak melanggar batasan internasional namun menunjukkan mereka mengembangkan sektor ini meski dalam tekanan Amerika Serikat. (ANTARA FOTO/West Asian News Agency via REUTERS/wsj)

Pemberlakuan sanksi terhadap entitas asing ini juga konsisten dengan upaya kami menggunakan seluruh langkah yang ada untuk mencegah Iran mempercanggih kemampuan rudal miliknya

Washington (ANTARA) - Amerika Serikat pada Selasa mengumumkan hukuman berupa pemberlakuan sanksi terhadap 13 entitas asing dan individu asal China, Irak, Rusia dan Turki yang dianggapnya mendukung program rudal Iran.

Departemen Luar Negeri mengatakan langkah itu mencakup sanksi baru terhadap tiga perusahaan China, individu China dan satu perusahaan Turki.

Mereka yang masuk dalam daftar sanksi AS yaitu warga China bernama Luo Dingwen, tiga entitas China yaitu Baoding Shimaotong Enterprises Services Co Ltd, Gaobeidian Kaituo Precise Instrument Co Ltd, dan Wuhan Sanjiang Import and Export Co Ltd serta satu perusahaan asal Turki Eren Carbon Graphite Industrial Trading Co Ltd.

Dalam pernyataan disebutkan bahwa Luo Dingwen juga ikut memasok barang rahasia untuk program senjata Pakistan.

Menurut pernyataan, sanksi tersebut meliputi pembatasan pengadaan barang dan jasa pemerintah AS, bantuan pemerintah AS serta ekspor.

"Sanksi ini menyoroti bahwa program rudal Iran masih menjadi masalah proliferasi yang signifikan," bunyi pernyataan tersebut.

"Pemberlakuan sanksi terhadap entitas asing ini juga konsisten dengan upaya kami menggunakan seluruh langkah yang ada untuk mencegah Iran mempercanggih kemampuan rudal miliknya," tambahnya.

Dalam pernyataan tersebut tak dijelaskan soal target sanksi lainnya, namun dikatakan bahwa langkah itu merupakan hasil tinjauan secara berkala yang diperlukan berdasarkan undang-undang antipenyebaran senjata terkait Iran, Korea Utara, dan Suriah (INKSNA).

Sumber: Reuters