Jakarta (antarasulteng.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara senior
Hotma Sitompoel dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi kasus
pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
"Saya diperiksa sebagai saksi," kata Hotma saat datang ke gedung KPK Jakarta, Kamis.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha
mengatakan bahwa Hotma diperiksa untuk dua tersangka yaitu pengacara di
kantor Hotma Sitompoel & Associates, Mario Carnelio Bernardo, dan
pegawai di badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mahkamah Agung di
Megamendung Jawa Barat Djodi Supratman.
Namun Hotma mengatakan bahwa ia tidak tahu mengenai uang suap yang disangkakan KPK diberikan Mario kepada Djodi.
"Keterangan apa? Nanti saya membicarakan sesuatu yang saya tidak tahu, itu tidak boleh," ungkap Hotma.
Hotma juga menyatakan bahwa pemberian uang itu bukan atas perintahnya.
"Saya saja tidak tahu, bagaimana ada perintah dari saya?," tambah Hotma.
Selain Hotma, dalam perkara tersebut KPK juga menjadwalkan
pemeriksaan pegawai di kantor Hotma, Mien Harmini, dan advokat Chairil A
Adjis.
KPK menangkap Mario dan Djodi pada Kamis (25/7) dengan barang bukti
uang Rp78 juta yang diakui oleh Djodi sebesar Rp50 juta sebagai
pemberian Mario sedangkan Rp28 juta adalah uangnya sendiri.
Berita Terkait
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 15:03 Wib
KPK segera sidangkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Selasa, 16 April 2024 16:12 Wib
KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy Hiariej
Sabtu, 6 April 2024 8:29 Wib
KPK tindaklanjuti aduan soal pemerasan oleh oknum Jaksa
Sabtu, 30 Maret 2024 8:41 Wib
KPK periksa Hanan Supangkat soal proyek pengadaan di Kementan
Selasa, 26 Maret 2024 13:06 Wib
KPK periksa Fadel Muhammad soal penagihan pembayaran APD
Senin, 25 Maret 2024 14:49 Wib
KPK segera sidangkan eks Kepala BPK Papua Barat di Pengadilan Tipikor
Kamis, 21 Maret 2024 13:02 Wib
KPK panggil Fadel Muhammad terkait penyidikan di Kemenkes
Selasa, 19 Maret 2024 12:58 Wib