
Polisi Palu Galakkan Razia Senjata Replika

Kalau pemiliknya tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan maka senjatanya akan disita
Palu, (antarasulteng.com) - Kepolisian Resor (Polres) Palu, Sulawesi Tengah menggalakkan razia senjata replika (airsoft gun) guna mengetahui apakah kepemilikannya resmi atau ilegal.
"Kalau pemiliknya tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan maka senjatanya akan disita," kata Kepala Polres Palu AKBP Trisno Rahmadi di Palu, Kamis.
Hal itu, katanya, bertujuan untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang menggunakan senjata replika seperti yang marak terjadi di sejumlah daerah.
Dia mengatakan senjata replika itu seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga atau permainan dengan dilengkapi alat pelindung.
Pemilik senjata tiruan itu juga harus tergabung dalam Persatuan Olahraga Menembak Indonesia (Perbakin) karena tujuan memiliki senjata tersebut jelas.
Kapolres juga meminta warga yang memiliki senjata replika untuk tidak membawa dan memamerkannya di tempat umum guna menghindari hal tak diinginkan.
Polres Palu sendiri telah menyita sejumlah senjata replika tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan saat razia beberapa waktu lalu.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah juga akan mendata pemilik senjata replika guna mengantisipasi tindakan kriminal dari pemiliknya.
"Jangan sampai senjata tiruan itu disalahgunakan sehingga membahayakan orang lain," kata pejabat Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kompol Rostin.
Dia mengatakan pendataan itu selain bertujuan untuk mengetahui pemiliknya juga untuk menertibkan peredaran senjata replika yang kini mulai digemari di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah.
Pada Mei 2013, seorang pimpinan BRI Cabang Kota Palu menjadi korban penembakan orang misterius dengan menggunakan pistol tiruan.
Hingga saat ini penembak misterius tersebut belum tertangkap meski kepolisian setempat mengklaim telah mengetahui pelakunya. (skd)
Pewarta : Riski Maruto
Editor:
Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
