Sidang paripurna DPR RI setujui Perppu COVID-19 jadi UU

id perppu covid-19, biaya covid-19, dampak covid19, menkeu sri mulyani, paripurna dpr covid-19

Sidang paripurna DPR RI setujui Perppu COVID-19 jadi UU

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi UU. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp

Jakarta (ANTARA) - Sidang Paripurna DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19 menjadi undang-undang (UU).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda persetujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020 untuk disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna ke-15 DPR RI di Jakarta, Selasa.

Dalam sidang paripurna tersebut dihadiri 41 orang wakil rakyat secara fisik dan sebanyak 255 anggota DPR RI lainnya mengikuti sidang paripurna melalui layanan virtual.

Sebelum ketok palu disetujui untuk disahkan menjadi UU, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pendapat akhir mewakili pemerintah menyampaikan terima kasihnya kepada para wakil rakyat dan mengharapkan mereka ikut mengawal Perppu COVID-19.

“Peran dan dukungan DPR senantiasa kami harap untuk mengawal pelaksanaan Perppu yang nanti ditetapkan menjadi UU dalam penanganan COVID-19 dan dampaknya yang berpotensi membahayakan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan,” katanya.

Adapun tujuan Perppu itu, lanjut dia, untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah luar biasa bidang keuangan negara dan sektor keuangan dalam penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi dan keuangan serta akibat pandemi COVID-19.

Selain itu, sebagai bentuk antisipasi dalam penanganan COVID-19 dan implikasinya berupa ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Dengan Perppu ini, pemerintah sebelumnya menambah belanja untuk penanganan COVID-19 yakni sebesar Rp255,1 triliun di antaranya untuk kesehatan sebesar Rp75 triliun, perluasan bantuan sosial sebesar Rp110 triliun dan dukungan bagi dunia usaha sebesar Rp70,1 triliun.

Dukungan untuk pemulihan ekonomi juga akan dianggarkan sebesar Rp150 triliun sehingga total mencapai Rp450,1 triliun sehingga menambah defisit APBN menjadi 5,07 persen.

Sebelumnya, dalam rapat di Badan Anggaran DPR RI, mayoritas fraksi menyetujui Perppu COVID-19 itu menjadi UU dan hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Perppu itu ditetapkan menjadi UU.