Baru 309 aset milik Pemprov Sulteng yang bersertifikat

id Sulteng ,Pasigala ,Pemprov Sultenh ,Pemprov Sulteng ,Sandi

Baru 309 aset  milik Pemprov Sulteng yang bersertifikat

Gubernur Sulteng, Longki Djanggola (tengah) mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah Se Provinsi Sulteng yang dilaksanakan secara virtual di ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Kamis (18/6). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengungkapkan adanya hambatan dalam proses sertifikasi aset berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Sulteng yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota, sehingga saat ini baru 309 aset yang memiliki sertifikat.

"Hingga kini belum 50 persen dari total aset tanah dan bangunan milik Pemprov Sulteng yang tersertifikasi," katanya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah se-Provinsi Sulteng yang dilaksanakan secara virtual di ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Kamis.

Dari proses verifikasi asset atas kerja sama antara Pemrov Sulteng dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didapatkan jumlah aset tanah yang dimiliki sebanyak 862 bidang tanah dan bangunan. Dari jumlah tersebut, baru 309 bidang tanah dan bangunan yang memiliki sertifikat sementara 553 bidang tanah dan bangunan belum mengantongi sertifikat.

"Sertifikat tanah dan bangunan adalah bukti legal jika aset tersebut milik pemerintah daerah dan juga untuk mengamankan dan melindungi Barang Milik Daerah (BMD) pemerintah provinsi, kota dan kabupaten,"ujarnya.

Karena itu perlu sinergi dan kerja sama lintas kelembagaan antara KPK, Pemprov Sulteng, pemerintah kota dan kabupaten serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengatasi persoalan itu.

"Saya berharap melalui rakor ini kita dapat mengidentifikasi akar masalah yang menghambat proses sertifikasi aset pemda di Sulteng dan mencari solusi terbaik untuk mengatasi hambatan itu,"ujarnya di depan sejumlah kepala daerah yang hadir dalam rakor itu.