Logo Header Antaranews Sulteng

Langkah Gerindra Donggala Disambut Positif

Selasa, 18 Maret 2014 07:21 WIB
Image Print
KPU Sulawesi Tengah memberikan keterangan pers di kantor Kantor KPU stempat terkait didiskualifikasinya Partai Gerindra Donggala karena terlambat menyerahkan laporan keuangan dana kampanye di Palu, Minggu (16/3). (adha nadjemuddin)
Ini salah satu contoh kedewasaan partai dalam berpolitik, mereka datang secara damai untuk menanyakan langsung kepada kami

Palu, (antarasulteng.com) - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah menyambut positif atas langkah Partai Gerindra Donggala karena secara elegan menyikapi keputusan KPU atas didiskualifikasinya partai itu dari daftar peserta pemilu.

"Ini salah satu contoh kedewasaan partai dalam berpolitik, mereka datang secara damai untuk menanyakan langsung kepada kami," kata KetUA KPU Sulteng Ratna di Palu, Senin malam.

DPD Gerindra Sulawesi Tengah dan Donggala, Senin siang mendatangi KPU provinsi dan Bawaslu setempat mempertanyakan keputusan KPU RI yang mencoret mereka dari peserta Pemilu di Donggala.

Langkah itu ditempuh Gerindra karena dalam kasus yang sama terjadi di Kabupaten Tolitoli dan Morowali, tetapi diperlakukan berbeda dengan dua daerah itu.

Gerindra Donggala menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU melewati batas waktu yang ditentukan yakni 2 Maret 2014 pukul 18.00 WITA. Gerindra baru memasukkan berkas pukul 19.25 WITA atau setelah KPU melakukan rapat pleno.

Ratna mengatakan karena langkah-langkah Gerindra itu cukup elegan sehingga Bawaslu wajib memberikan pelayanan yang baik dalam penyelesaian sengketa yang mereka hadapi.

Ratna juga mengajak kepada masyarakat khususnya di Donggala agar tidak terlalu risau apalagi menempuh cara-cara nonhukum dalam menanggapi keputusan KPU Nomor 309/kpts/III/TAHUN 2014, 14 Maret 2014.

"Mari kita serahkan ini pada proses hukum sesuai fakta-fakta hukum yang disiapkan Gerindra," katanya.

Informasi yang diperoleh Senin malam, tim advokat hukum DPD Gerindra Sulawesi Tengah telah bertolak ke Jakarta guna mengajukan gugatan hukum ke Bawaslu RI.(skd)



Pewarta :
Editor: Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026