"Serangan Fajar" Dari Susu Hingga Telur

id serangan, fajar, pemilu

"Serangan Fajar" Dari Susu Hingga Telur

Poster Berani Lapor Hebat. Petugas memasang poster "Berani Lapor Hebat" di Tegal, Jateng, Selasa (8/4). Panitia Pengawas Pemilu Tegal menghimbau, kepada masyarakat untuk segera melaporkan kalau ada calon legislatif (caleg) yang membagikan uang atau bingkisan saat pencoblosan Pemilu 2014 pada 9 April

Pekanbaru (antarasulteng.com) - "Serangan Fajar", istilah umum yang merupakan bentuk politik uang terbukti masih menjadi salah satu strategi kebanyakan calon legislator untuk meraih kemenangan.

Beberapa waktu lalu, seorang tukang sayur keliling mengintari kompleks perumahan di Pekanbaru. Kendaraan roda dua yang ditungganginya telah dipenuhi dengan stiker salah satu calon legislatif (caleg).

Abang Jumadi, panggilan si tukang sayur itu, tampak agresif membagi-bagikan beberapa butir telur ayam ke kalangan ibu rumah tangga yang tengah berbelanja.

"Jangan lupa ya, coblos caleg ini," kata dia sambil menyerahkan telur-telur itu tidak lupa disertai dengan kartu nama yang mencatut nama caleg dimaksud.

Caleg tersebut bertarung untuk memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dari salah satu partai besar.

"Satu rumah atau satu keluarga itu dijatah masing-masing tiga butir telur ayam," kata Didik (36), seorang warga.

Pendukung caleg tersebut tidak hanya si tukang sayur, namun ada beberapa kelompok masyarakat melakukan hal serupa.

Sekelompok orang yang mengaku sebagai kader dari partai tersebut membagikan telur dengan cara mendatangi rumah-rumah warga sekaligus memberikan sebuah poster seorang caleg itu.

Selasa (8/4), "Serangan Fajar" datang dari seorang caleg perempuan untuk DPRD Kota Pekanbaru, juga dari partai berkelas. Kali ini, bentuk "sogokan" yang dilakukan dengan membagikan paket sembako berisikan, beras, teh kotak, gula, serta susu kental berkemasan kaleng.

Caleg tersebut menggunakan tangan para pengikutnya untuk membagikan paket sembako itu ke masyarakat di Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya.

"Dari tadi sore sampai tengah malam ini sembako dibagikan ke masyarakat," kata Ali (53), seorang warga di Kompeks Perumahan Bertuah Sejahtera kepada pers.

Warga lainnya mengungkap, pembagian sembako tersebut dilakukan oleh beberapa pemuka masyarakat dengan disertakan pula kartu nama caleg tersebut.

Sejumlah warga tampak menerima bantuan sembako yang dianggap sebagai sumbangan sukarela itu.

"Hanya saja ada pesan terselubung, dia minta dicoblos besok," kata warga.

Sementara di Kecamatan Tampan, dua caleg perempuan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPRD Provinsi Riau (ibu dan anak) dikabarkan melakukan "Serangan Fajar" melalui tangan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

Ketua RT tersebut kemudian membagikan kartu nama dan ajakan memilih caleg tersebut dengan diselipkan ke surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C6). 


Dilaporkan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau sebelumnya juga telah melaporkan seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang ketahuan membagi-bagikan baju batik ke masyarakat.

Menurut laporan tersebut di Polda Riau, Bawaslu menduga adanya praktik politik uang dalam pembagian batik tersebut.

Kronologi kejadian, terlapor memberikan baju batik kepada masyarakat dengan maksud agar warga memilihnya saat pencoblosan pada 9 April.

Kepala Bidang Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers mengatakan telah menerima informasi tersebut.

"Kalau sudah dilaporkan tentu akan ditindaklanjuti," katanya.

Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Edy Syarifudin pada Jumat (4/4). Kejadiannya berlangsung di Perumahan Anggrek Blok G Jalan Rambah Raya, Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Bawaslu mengakui ada indikasi politik uang dalam perkara tersebut sehingga patut disangkakan dengan pasal pidana.

Menurut informasinya, indikasi politik uang itu sebelumnya disampaikan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau ke Bawaslu.

Fitra menemukan adanya dugaan politik uang yang terjadi di Provinsi Riau menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014.


Uang

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyatakan, "Serangan Fajar" dengan membagi-bagikan barang atau sembako merupakan salah satu bentuk politik uang yang diharamkan dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Forum ini telah menemukan 35 dugaan pelanggaran kampanye politik oleh sejumlah calon legislatif yang didominasi oleh indikasi politik uang.

"Sebagian telah dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Riau dan sebagian ke Polda Riau," kata Koordinator Fitra Riau, Usman beberapa waktu lalu.

Total yang sudah dilaporkan ke Bawaslu ada sekitar 20 kasus, terdiri dari penyalahgunaan fasilitas negara dan kebanyakan adalah politik uang dengan cara pemberian barang.

Ia menjelaskan, mereka (para caleg diduga langgar aturan) terdiri dari hampir seluruh partai.

"Mulai dari Golkar, PAN, PDI Perjuangan, Demokrat dan Gerindra serta caeg dari partai lainnya, hampir semua partai," katanya.

Saat ini, kata dia, yang sudah dinaikkan atau dilaporkan ke Polda Riau ada dua temuan kasus dugaan politik uang.

"Satu merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan satu dari calon legislatif DPRD Riau," katanya.


Mandul

Pengamat Politik dari Universitas Andalas, Syaiful Wahab, berpendapat, politik uang tidak akan pernah bisa dihilangkan dalam tiap penyelenggaraan kampanye politik.

"Sebab penegakkan aturan mengenai politik uang itu sangat mandul, terbukti bahwa hampir semua kasus dugaan money politik selalu gugur di Mahkamah Konstitusi lantaran lemahnya pembuktian," kata Syaiful dihubungi dari Pekanbaru.

Bahkan menurut Syaiful Wahab yang juga Ketua Jurusan Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas itu, senada dengan politik uang dan kampanye hitam memang tidak akan pernah bisa dihilangkan dalam suatu kampanye politik.

Ia menjelaskan penegakkan aturan mengenai politik uang sangat mandul, juga disebabkan oleh konsep mengenai politik uang tersebut sangat multi tafsir.

"Karena hampir semua kasus dugaan politik uang sulit sekali membuktikan apakah ada korelasi yang signifikan antara uang yang diberikan dengan perolehan suara seorang kandidat," katanya.


Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan telah menegaskan, politik uang (money politic) dan politik transaksional berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW adalah haram. 

Informasi ini diungkapkan Ketua MUI, Din Syamsuddin kepada para wartawan usai konferensi pers di Gedung MUI Pusat beberapa waktu lalu.

Din Syamsuddin mengatakan, yang namanya politik uang, serangan fajar, serangan dhuha, serangan tengah malam, serta politik transasksional yang terjadi selama ini jelas melanggar ketentuan agama.

MUI berharap agar bangsa dan negara yang akhir-akhir ini dilanda oleh musibah dapat melaksanakan demokrasi dengan baik dan benar tanpa ada upaya-upaya yang diharamkan.

Din Syamsuddin mengimbau masyarakat untuk tidak memilih para caleg yang menggunakan strategi haram tersebut. Termasuk "Serangan Fajar" dalam bentuk membagikan susu dan telur. Semoga!  (skd)