Palu, (antarasulteng.com) - Kepolisian Resor (Polres) Palu menyasar
pelajar berusia di bawah 17 tahun yang mengendarai sepeda motor untuk
diberikan sanksi saat Operasi Zebra 2014.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Palu AKP Indra Lukman di Palu,
Rabu, mengatakan pihaknya sering memberikan sosialisasi bahwa seseorang
yang belum berhak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dilarang
mengendarai kendaraan bermotor.
"Kalau ada yang melanggar pasti akan ditindak," katanya.
Saat ini banyak pelajar di Kota Palu yang belum cukup umur
mengendarai sepeda motor. Para pelajar tersebut sering kecelakaan lalu
lintas karena diduga kurang cakap dan belum bisa mengendalikan emosi.
Oleh karena itu, dia berharap kepada orang tua dan guru untuk turut
memberikan pemahaman kepada anaknya agar menaati aturan lalu lintas.
"Jangan memaksakan anak kita berkendara jika belum bisa memiliki SIM,"
katanya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol
Agus Wijayanto juga menerapkan aturan di keluarganya. "Anak saya sendiri
tidak saya izinkan membuat SIM karena itu belum saatnya. Lebih baik
kita antar-jemput dulu," katanya.
Menurutnya, peran orang tua dan keluarga sangat penting untuk turut menciptakan keluarga yang sadar lalu lintas.
Jajaran Polres Palu mengenakan bukti pelanggaran (tilang) kepada
sekitar 200 pengendara sepeda motor per hari selama Operasi Zebra sejak
26 November 2014.
Setiap hari ada sekitar 500 motor terjaring razia, namun setelah diperiksa terdapat 200-an yang melanggar aturan.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor sebagian besar
adalah tidak memiliki dokumen berkendara, tidak memakai helm, atau
kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion serta tanda nomor
kendaraan yang tidak sesuai aturan. (skd)
Operasi Zebra Sasar Pelajar Bersepeda Motor
Kalau ada yang melanggar pasti akan ditindak