Jakarta (ANTARA) - KPK, Kamis, memangggil dua komisaris PT Dirgantara Indonesia (PT DI) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.
Dua saksi, yakni Komisaris PT DI, Slamet Soedarsono, dan Komisaris Independen PT DI, Isfan Fajar Satryo. Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017, Budiman Saleh (BS).
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan pensiunan untuk Saleh, yakni Tisna Komara dan Abdul Ghofur.
Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap empat saksi itu digelar di Gedung Polrestabes Bandung, Bandung.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu (16/12) juga telah memeriksa tiga saksi untuk Saleh, yakni mantan Komisaris Independen PT DI 2013-2015, Bambang Wahyudi, mantan Komisaris Utama PT DI 2015-2017, Marekal TNI (Purn) Agus Supriatna, dan Komisaris Utama PT DI 2018, Yuyu Sutisna.
"Para saksi itu dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra penjualan," kata dia.
KPK telah mengumumkan Saleh sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis (22/10).
Tersangka Budiman diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI 2014-2019, Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).
Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso, dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI, Irzal Rinaldi Zailani, yang statusnya sudah menjadi terdakwa dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Untuk kasus korupsi di PT DI itu, diduga kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar Amerika Serikat. Sedangkan Saleh diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.
Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.
Berita Terkait
Gazalba Saleh didakwa terima gratifikasi dan TPPU Rp25,9 miliar
Senin, 6 Mei 2024 14:49 Wib
Gubernur Sulteng: PT ANA laksanakan perintah penciutan lahan sawit
Jumat, 3 Mei 2024 21:04 Wib
Pemprov Sulteng libatkan TNI bantu tingkatkan produktivitas KPN
Minggu, 21 April 2024 12:37 Wib
Sebanyak 282,74 hektare lahan sawit PT ANA telah diciutkan
Kamis, 18 April 2024 13:09 Wib
Bakti Ridha Ramadhan gandeng inovator muda Kota Palu
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Pemprov Sulteng kerja sama Korea Selatan bangun PLTS di Banggai Kepulauan
Rabu, 6 Maret 2024 19:36 Wib
Polisi tangkap Gathan Saleh di Bogor
Kamis, 29 Februari 2024 13:03 Wib
Hilirisasi industri sawit perkuat ekonomi nasional
Sabtu, 24 Februari 2024 13:25 Wib