
Hakim Tunda Sidang Putusan Perkara Korupsi

Masih ada yang perlu dibenahi. Jangan sampai putusan ini mencederai keadilan masyarakat
Palu, (antarasulteng.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu menunda sidang vonis kasus pencucian uang dan korupsi dengan terdakwa Ritha Sahara, Kamis, karena materi putusan belum siap.
"Masih ada yang perlu dibenahi. Jangan sampai putusan ini mencederai keadilan masyarakat," kata ketua majelus hakim yang menangani perkara tersebut, Romel Tampubolon di Palu, Kamis.
Penundaan sidang perkara tersebut telah terjadi selama dua kali, terhitung sejak Rabu (7/1).
Romel mengatakan sidang putusan perkara tersebut akan dilakukan pada Jumat (9/1) siang.
Terdakwa Ritha Sahara telah hadir di Pengadilan Negeri Palu sejak pukul 10.15 Wita. Begitu mengetahui sidang ditunda, Ritha pulang ditemani sopir.
Sebelumnya, Ritha Sahata dituntut jaksa, penjara selama sembilan tahun dan harus mengganti kerugian negara sebesar Rp6 miliar.
Ritha adalah tersangka kasus penyelewengan dana operasional Gubernur Sulawesi Tengah periode 2007-2012 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp21 miliar.
Ritha adalah mantan bendahara Gubernur Sulawesi Tengah H.B. Paliudju. Paliudju juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Pengusutan perkara itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan tindak pidana pencucuian uang di PT Bank Sulteng.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga terus menyelidiki kasus tersebut karena diduga ada pihak-pihak lain yang terlibat.
"Kita tidak mau berandai-andai adanya tersangka baru pada kasus tersebut," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah Sudirman Syarif, belum lama ini.(skd)
Pewarta : Riski Maruto
Editor:
Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
