Jakarta (antarasulteng.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan
mantan Ketua Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana
seusai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral.
"Kita ikuti prosedur ya, benar tidaknya nanti kita tunggu di
pengadilan," kata Sutan singkat saat keluar dari gedung KPK Jakarta,
Senin.
Sutan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye saat keluar dari
gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam.
Sutan sudah pernah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK menyatakan kasus Sutan adalah salah satu kasus yang diprioritaskan untuk segera selesai.
"Kasus SBG (Sutan Bhatoegana) adalah salah satu kasus yang
diprioritaskan untuk diseleselasikan pada semeseter atau caturwulan
pertama tahun ini," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta,
20 Januari 2015.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga
melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B
Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan
agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan
ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1
miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.
Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang
200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah
di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari
Raya untuk anggota Komisi VII.
Padahal mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi
Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140
ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat
Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan
menandatangani tanda terima uang tersebut.
Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi
tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa
pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa
Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu
Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.
Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu
PTTimas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas
dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah
menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.
Terkait kasus ini, Rudi Rubiandini sudah divonis bersalah dan harus
menjalani hukuman 7 tahun penjara sedangkan pelatih golfnya Deviardi
divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan penyuap Rudi yaitu Operational
Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya divonis
selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan
dan Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon divonis tiga
tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.(skd)
Berita Terkait
Sutan Bhatoegana meninggal dunia karena sakit
Sabtu, 19 November 2016 13:14 Wib
KPK Periksa Sutan Bhatoegana Terkait Kasus Jero Wacik
Rabu, 17 September 2014 15:34 Wib
Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Rabu, 14 Mei 2014 21:23 Wib
Sutan Bhatoegana Diminta Kooperatif Oleh Dewan Pembina Demokrat
Kamis, 27 Februari 2014 9:31 Wib
KPK Terbuka Tambahkan Sutan Bhatoegana Tersangka Baru
Kamis, 20 Februari 2014 5:27 Wib
Sutan Bhatoegana Dicekal KPK
Jumat, 14 Februari 2014 8:48 Wib
Bhatoegana Penuhi Panggilan KPK
Kamis, 23 Januari 2014 11:35 Wib
Sutan Bhatoegana : Siapa Saja Bisa Korupsi
Jumat, 16 Agustus 2013 23:02 Wib