Pemerintah tutup aktivitas PETI di Parigi Moutong

id Tpenertibantambang, tambang ilegal, tambang emas, Parigi Moutong, Sulteng, Sayutin Budianto, badrunngai, haris kariming

Pemerintah tutup aktivitas PETI di Parigi Moutong

Lokasi tambang emas tanpa izin yang menelan korban jiwa akibat longsor di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis (24/2/2021). ANTARA/Moh Ridwan

Dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) disepakati bahwa seluruh kegiatan tambang emas tanpa izin di daerah ini ditutup
Parigi (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menutup segala aktivitas penambangan emas tanpa izin PETI) yang belum memiliki dokumen izin pertambangan.
 
"Dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) disepakati bahwa seluruh kegiatan tambang emas tanpa izin di daerah ini ditutup," kata Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai usai rapat pembahasan tambang ilegal di Parigi, Senin.
 
Dia memaparkan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin melanggar aturan perundang-undangan pertambangan, oleh karena itu tidak ada kata lain selain menghentikan dan menutup segala bentuk kegiatannya.

Wabub menjelaskan, hasil pertemuan antara Forkopimda akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai bahan laporan.

"Penutupan tambang ilegal berlaku mulai hari ini di bawah pengawasan TNI/Polri sebagai pihak penegak hukum," ujar Badrun.
 
Selain itu, katanya, Pemkab Parigi Moutong juga akan melayangkan surat kepada pemerintah kecamatan dan desa untuk ikut terlibat mengawasi wilayah masing-masing dari kegiatan pertambangan.
 
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng Haris Kariming dalam pertemuan tersebut, bahwa segala bentuk kegiatan yang tidak mengantongi izin pertambangan maka dianggap ilegal.

Pascalongsor di lokasi pertambangan emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, kata Haris, pihaknya melakukan kajian ilmiah geologi.
 
"Operasi ini tentu melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan sifatnya ilegal, maka seluruh kegiatan yang ada di lokasi pertambangan namun tidak memiliki dokumen izin sesuai peraturan berlaku, maka harus dihentikan," ucap Haris.

Data yang dimiliki Dinas ESDM Sulteng mencatat di Parigi Moutong terdapat tiga titik kegiatan pertambangan emas tanpa izin dengan lokasi berbeda yakni Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat dan Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
 
"Tambang emas di Parigi Moutong berstatus legal baru ada dua yakni tambang yang dikelola PT Trio Kencana dan PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK)," ungkap Haris.
 
Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto mengemukakan jika masih ada kegiatan penambangan emas secara diam-diam dilakukan oleh orang-orang tertentu, maka hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum melakukan tindakan sesuai aturan Perundang-undangan, sebagaimana kesepakatan bersama dalam forum tersebut.
 
Sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2020, bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan menghentikan aktivitas pertambangan ilegal, bekerja sama dengan institusi teknis lainnya.

"Tidak mesti aparat penegakan hukum, pemerintah daerah memiliki hak atas pemberhentian maupun penertiban aktivitas pertambangan ilegal," kata Sayutin.

Baca juga: Tim SAR gabungan berhasil evakuasi korban tambang longsor di Parigi Moutong
Baca juga: Polisi bakal tindak tegas bila pemodal terlibat di PETI Parigi Moutong
Baca juga: Tim SAR temukan bagian tubuh korban longsor tambang Parigi Moutong
Baca juga: Operasi SAR belum temukan satu korban tambang longsor di Parigi Moutong