Teras Narang sebut ada 173 usulan pemekaran diterima DPD RI

id teras narang,usulan pemekaran wilayah,dpd ri

Teras Narang sebut ada 173 usulan pemekaran diterima DPD RI

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang saat menjadi narasumber dalam dialog yang dilaksanakan Universitas Kristen Indonesia Palangka Raya (Unkrip) melalui daring, Kamis (18-3-2021). ANTARA/HO-Tim Teras Narang

Informasi terakhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan usulan terhadap pemekaran daerah itu pun jumlahnya mencapai lebih dari 340 daerah
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan bahwa pihaknya ada menerima 173 usulan daerah otonomi baru atau pemekaran daerah yang terdiri atas 16 pembentukan provinsi baru dan 157 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Informasi terakhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan usulan terhadap pemekaran daerah itu pun jumlahnya mencapai lebih dari 340 daerah," kata Teras Narang saat menjadi narasumber dalam dialog yang dilaksanakan Universitas Kristen Indonesia Palangka Raya (Unkrip) melalui daring, Kamis (18/3).

Menurut dia, sekalipun usulan pemekaran daerah itu, baik yang diterima langsung oleh DPD RI maupun Kemendagri, pihaknya secara kelembagaan sampai saat ini belum melakukan pembahasan dan persetujuan..

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah itu menyebut alasan DPD RI sampai sekarang belum membahas dan memberikan persetujuan terhadap usulan pemekaran daerah karena masih banyak proses yang masih harus dilalui. Namun, pada dasarnya DPD RI mendukung pembentukan DOB yang didasarkan pada kepentingan strategis nasional dan kedaulatan NKRI.

Dukungan tersebut, kata dia, tentunya sepanjang usulan pemekaran daerah itu tidak bertentangan dan menyangkut kepentingan daerah, serta mengacu pada Pasal 399 ketentuan lain-lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kalau mahasiswa dan dosen (Unkrip) menanyakan sikap pribadi saya, terus terang saya tidak berkompeten menjawab setuju atau tidak karena ini bagian dari suara rakyat. Selain itu, penilaian dari fakta empiris dan keilmuan yang punya proses serta tahapan," kata Teras Narang.

Ia menyebutkan ada usulan dari Provinsi Kalimantan Tengah terkait DOB atau pemekaran wilayah, yakni Provinsi Kotawaringin Raya yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara. Selain itu, usulan empat kabupaten, yakni Katingan Utara, Kapuas Ngaju, Kotawaringin Utara, dan Rungan Manuhing.

Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005—2015 itu mengatakan bahwa proses terbentuknya DOB atau pemekaran daerah bukanlah seperti membalik telapak tangan. Namun, harus ada alasan dan tujuan objektif dalam usulan ini, termasuk kajian akademis secara bertahap serta melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPD RI, DPR RI, serta pihak lainnya.

"Saya senang, para mahasiswa punya kepekaan terhadap isu sosial di sekitarnya, termasuk soal pemekaran daerah, isu kebudayaan, hingga isu pelayanan publik. Semoga ini jadi modal dasar untuk terus berkembang meningkatkan kualitas diri, khususnya pada era revolusi industri 4.0 yang menuntut kita menjadi pribadi unggul," demikian Teras Narang.