Menpan RB Janji Beri Sanksi PNS Berijazah Palsu

id yuddy, chrisnandi

Menpan RB Janji Beri Sanksi PNS Berijazah Palsu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Kita akan selidiki untuk ditindaklanjuti
Jakarta (antarasulteng.com) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi berjanji akan menjatuhkan sanksi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang menggunakan ijazah palsu.

Perlu tindakan tegas terhadap PNS yang terlibat sindikat pembuatan ijazah sarjana palsu, katanya di Jakarta, Sabtu.

Sanksi minimal yang akan dikenakan, kata Yuddy yakni menurunkan golongan pegawai sesuai dengan ijasah terakhir.

Yuddy menuturkan PNS yang membeli ijazah palsu namun tidak mengetahui dan mengikuti proses belajar-mengajar harus mengikuti tes ulang.

Sementara itu, Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti mengungkapkan polisi telah menindaklanjuti dugaan pembuatan ijazah palsu dari hasil temuan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

"Kita akan selidiki untuk ditindaklanjuti," ujar Badrodin.

Badrodin menegaskan polisi akan mempidanakan oknum pembuat ijazah palsu jika ditemukan alat bukti yang cukup dan kuat.

Sebelumnya, Menristek Dikti, M Natsir menginspeksi mendadak dua perguruan tinggi yang diduga menerbitkan ijazah palsu di Jakarta Pusat dan Bekasi Jawa Barat pada Kamis (21/5). 

Perguruan tinggi itu yakni University of Berkley di Lantai 2 Gedung Yarnati Jalan Proklamasi Nomor 44 Pegangsaan Menteng Jakarta Pusat dan STIE Adhy Niaga di Jalan Sudirman Bekasi Jawa Barat.

Sejumlah PNS diduga terdaftar sebagai mahasiswa STIE Adhy Niaga. (skd)