Logo Header Antaranews Sulteng

Nelayan Filipina Terkatung-Katung Di Palu

Minggu, 14 Juni 2015 20:19 WIB
Image Print
Kami tidak tahu mengapa pihak berwenang di Kota Palu belum juga memulangkan kami

Palu, (antarasulteng.com) - Sebanyak enam nelayan asal Filipina yang ditangkap petugas Bea Cukai dan dititipkan sementara di Kantor Imigrasi hingga kini masih terkatung-katung di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Kami di sini sudah lebih dua bulan," kata Traac Traac, seorang dari enam nelayan Filipina di Palu, Sabtu.

Ia bersama kelima rekannya dan tiga nakhoda kapal ditangkap petugas Bea Cukai beberapa waktu lalu.

Mereka selanjutnya ikut menjadi saksi dalam kasus tiga nakhoda kapal di Pengadilan Negeri (PN) Palu atas tuduhan mencuri ikan di perairan Indonesia.

Ketiga nakhoda kapal yang telah selesai disidang dan dinyatakan bebas adalah Jessie D Casturico, M Qhairul Bin Samaluddin, dan Charlie Negrillo Ibajan.

"Kami tidak tahu mengapa pihak berwenang di Kota Palu belum juga memulangkan kami," katanya.

Ia mengaku belum bisa memastikan kapan mereka dipulangkan ke negaranya.

Mereka berharap pihak berwenang setempat segera mendeportasi karena sudah cukup lama meninggalkan keluarga dan kampung halaman di Filipina.

Selama berada di Palu, beberapa di antaranya terpaksa menjadi buruh di Pasar Masomba, salah satu pusat perbelanjaan di kota itu.

Ada yang menjadi buruh membersihkan beras milik pedagang dan buruh pikul barang belanjaan.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Palu Amar B mengatakan, para nelayan ini belum dipulangkan karena belum ada satupun pihak yang bersedia menanggung biaya kepulangan mereka.

"Mereka itu bukan karena terkait pelanggaran keimigrasian. Mereka hanya dititipkan kepada Kantor Imigrasi Palu," katanya.

Lagi pula, pihak Imigrasi tidak punya anggaran untuk memulangkannya.

"Ada Konjen Filipina di Manado. Mestinya Konjen Filipina yang mengupayakan pemulangan mereka, bukan Imigrasi," katanya. (skd)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026