
Ariel Hirup Udara Bebas

Bandung - Vokalis Peter Pan, Nazriel Ilham atau yang populer dipanggil Ariel, keluar dari Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung, dengan menggunakan mobil rumah tahanan Toyota Kijang berwarna putih.
Ariel yang terjerat karena tindakan asusila itu keluar dari Rutan Kebonwaru, Bandung, Senin, pukul 09.15 WIB.
Ketika mobil melaju pelan keluar dari gerbang dalam Rutan Kebonwaru, puluhan penggemar Ariel berteriak histeris dan berkerumun di sekitar mobil bersama dengan juru kamera yang mengabadikan peristiwa tersebut.
Ariel berada di mobil bersama dengan terpidana kasus narkoba, Asep Djalamudin, yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepala Rutan Kebonwaru Joko Pitotyo menjelaskan proses keluarnya Ariel menggunakan mobil sebenarnya merupakan prosedur normal demi keamanan dan ketertiban.
"Karena kerumunan orang di luar sebanyak itu, kita tidak ingin ada akibat yang tidak dikehendaki," ujarnya
Menurut Joko, Ariel dari Rutan Kebonwaru dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, untuk melapor.
Dari kejaksaan, penyanyi tersebut menuju ke Balai Pemasyarakatan untuk mendapatkan bimbingan.
Ariel divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, pada 31 Januari 2011 dan mewajibkan Ariel membayar denda sebesar Rp250 juta.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Ariel itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ariel 5 tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya.
Kendati bebas dari kurangan jeruji besi, Ariel masih berstatus napi sebab karena dia menjalani pembebasan bersyarat yang akan berakhir pada 21 September 2014.
Menurut Joko, hingga tanggal tersebut Ariel tidak boleh melakukan tindak pidana atau melakukan keonaran yang mengganggu ketertiban.
"Jadi pembebasan bersyarat itu berat. Dia harus menjalani sisa hukumannya apabila melanggar syarat tersebut," ujarnya.
Ariel mendapatkan pembebasan bersyarat melalui Surat Keputusan Kemenkumham tertanggal 24 Mei 2012 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. (D013)
Pewarta :
Editor:
Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
