
Dua Pelajar Di Palu Terjaring Razia KTR

Palu, (antarasulteng.com) - Dua pelajar pada salah satu SMA di Kota Palu terjaring razia penertiban kawasan tanpa rokok (KTR) yang dilakukan sejumlah instansi terkait di jajaran Pemkot Palu, Kamis.
Kedua siswa SMK Negeri-3 Palu itu Gagah Putra dan Mohammad Ramdani terpaksa diamankan petugas saat razia di salah satu KTR di Kota Palu, kata Kadis Kesehatan Kota Palu, Emma Sukmawati di sela-sela sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang berlangsung di Kantor Wali Kota Palu, Kamis siang.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Dede Hazim dari Pengadilan Negeri (PN) Palu dan didampingi jaksa Nursiah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu itu, kedua tersangka yang masih berstatus pelajar dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam pasal 6 Perda Nomor 3 Tahun 2015 dilarang merokok di tempat proses belajar mengajar seperti sekolh, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, bimbingan belajar dan kursus.
Keduanya ditangkap sedang mengisap rokok di halaman sekolah sehingga diamankan petugas yang melakukan razia.
Berdasarkan aturan, maka kedua pelajar SMA tersebut dinyatakn bersalah dan membayar denda sebesr Rp100 ribu.
Tetapi, kata hakim karena duanya masih pelajar, maka untuk kali ini hanya diperingati keras dan dikembalikan ke orang tua dan sekolah.
Pihak sekolah diharapkan dapat melakukan pembinaan terhadap kedua pelajar itu.
"Tapi kalau kedapatan lagi melakukan hal sama, maka keduanya dapat dikenakan sanksi membayar denda Rp100 ribu atau kurungan penjara 10 hari.
Gagah Saputra maupun Moh Ramdani menyatakan kapok dan tidak mau lagi merokok.
Selama ini, ia memang belum mengetahui adanya larangan merokok di KTR.
Razia penerapan tipiring bagi pelanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 berhasil menjaring 15 tersangka dan kebanyakan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejumlah kantor pemerintah di Kota Palu.
Sebagian lagi adalah sopir angkutan kota (angkot) dan juga penjual rokok.
Pewarta : Anas Masa
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
