Lima Gugatan Sengketa Pilkada Sulteng Diterima MK

id mk

Lima Gugatan Sengketa Pilkada Sulteng Diterima MK

Mahkamah Konstitusi (MK) (ANTARA/Fanny Octavianus )

Palu,  (antarasulteng.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lima gugatan sengketa Perhitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di Sulawesi Tengah dari 147 gugatan yang masuk ke institusi tersebut.

Berdasarkan data yang dirilis melalui website http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/, gugatan yang diterima yakni Pemilihan bupati dan wakil bupati Bangai Laut, Banggai, Tolitoli dan Morowali Utara serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng.

Pemilihan bupati Banggai Laut dengan pemohon Pasangan Calon Sofyan Kaepa dan Trin Lulumba, Pilkada bupati Tolitoli pemohon Pasanga Amran Hi Yahya dan H Zainal M. Daud, Pilkada bupati Banggai dengan pemohon pasangan H Makmun Amir dan Hj Batia Sisilia Hadjar serta Pilkada bupati Morowali Utara dengan pasangan H Idham Ibrahim dan Heymans Larope.

Sementara tiga gugatan yang ditolak yakni Pilkada bupati Banggai dengan pemohon H M Sofhian Mile, SH, MH dan Sukri Djalumang, S.Sos, Pilkada bupati Poso dengan pasangan Frany Djaruu dan H Abd Gani T Israil dan Pilkada bupati Sigi dengan pasangan H Husen Habibu dan Enos Pasaua.

Untuk Pilkada gubernur Sulteng yang digugat oleh pasangan Rusdi Masturan dan Ihwan Datu Adam yang menjadi polemik saat ini, juga diterima MK dengan registrasi persidangan No 15/PHP.GUB/XIV/2016 tertangal 4 Januari 2016.

Koordinator tim relawan NKRI-70, Ridha Saleh yang dihubungi dari Palu, Senin, mengatakan lolosnya gugatan Pasangan Rusdi Mastura dan Ihwan Datu Adam bukan persoalan gugatan PHPU. 

Tetapi, kata dia, inti dari gugatan tersebut terkait pelanggaran dilakukan oleh pasangan calon urut dua, Longki Djanggola dan Sudarto yang merupakan pasangan petahana.

Ia menjelaskan beberapa materi gugatan antara lain penggunaan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan. Kemudian pelibatan aparatur sipil negara, kepala desa atau lurah atau perangkat lainnya.

"Adanya praktik manipulasi jumlah Daftar Pemilih Tetap dan manipulasi hasil rekapitulasi suara," katanya mengungkapkan.

Pihaknya juga menggugat penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU Sulteng yang tidak profesional dan mandiri, yang menguntungkan pasangan nomor urut dua.

"Semua bukti tercantum dalam gugatan yang telah diterima MK dan itu membuktikan bahwa institusi tersebut sangat rasional dalam menindaklanjuti gugatan kami," tutup Ridha Saleh.