
MK putus 17 perkara hari ini, empat terkait KUHP

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang pada Jumat.
Dilansir dari laman resmi MK, sidang dijadwalkan berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta, mulai pukul 14.00 WIB.
Dari 17 perkara tersebut, empat di antaranya berkenaan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keempatnya ialah perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026, Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Nomor 272/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 302/PUU-XXIV/2026.
Tiga perkara lainnya terkait sektor keuangan, yakni perkara Nomor 273/PUU-XXIV/2026, Nomor 276/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 287/PUU-XXIV/2026.
MK juga mengagendakan pengucapan putusan atau ketetapan atas permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Keysyar Anugraha Saputra dengan Nomor Perkara 282/PUU-XXIV/2026.
Berikut 17 perkara yang diagendakan untuk pengucapan putusan atau ketetapan oleh MK pada Jumat:
1. Perkara Nomor 288/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
2. Perkara Nomor 284/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Perkara Nomor 94/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
4. Perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
5. Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
6. Perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
7. Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
8. Perkara Nomor 278/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
9. Perkara Nomor 286/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
10. Perkara Nomor 282/PUU-XXIV/2026 terkait uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
11. Perkara Nomor 275/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
12. Perkara Nomor 272/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
13. Perkara Nomor 273/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
14. Perkara Nomor 277/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
15. Perkara Nomor 302/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
16. Perkara Nomor 287/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
17. Perkara Nomor 276/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
