Palu (ANTARA) -
Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Sahran Raden mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK), juga berupaya menegakkan keadilan substantif.
“MK kerap berada di persimpangan jalan, antara keadilan prosedural dan keadilan substansial, di mana kepatuhan prosedural mungkin dirasa kurang adil secara substansial, atau sebaliknya,” katanya saat menjadi pembicara dalam kajian rutin KPU Jawa Tengah secara daring, Kamis.
Namun dalam praktiknya, lanjut dia, MK berupaya menegakkan keadilan dengan tidak semata-mata mengedepankan keadilan prosedural, tetapi juga keadilan substantif.
“Ini untuk menjaga keseimbangan dan memastikan dampak positif putusannya bagi perkembangan sosial dan politik di Indonesia,” katanya.
Dosen Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Konstitusi Fakultas Syariah itu menjelaskan keadilan prosedural, mengacu pada keadilan yang diterima dari proses atau tata cara yang digunakan untuk mengambil keputusan.
Dalam konteks putusan MK, kata dia, pertimbangannya meliputi kepatuhan terhadap hukum acara, kesetaraan akses dan perlakuan, transparansi dan akuntabilitas, dan hakim yang imparsial.
“Sedangkan keadilan substansial atau keadilan hakiki, merujuk pada keadilan yang sebenarnya, yang berfokus pada hasil atau esensi dari putusan itu sendiri, bukan sekadar prosesnya,” jelasnya.
Di posisi ini, lanjut dia, MK mempertimbangkan kesesuaian dengan UUD 1945, perlindungan Hak Asasi Manusia dan kepentingan umum, penemuan hukum progresif, dan keseimbangan kepentingan.
Lebih lanjut ia mengatakan, salah satu isu strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini adalah belum terakomodasinya secara eksplisit mekanisme Constitutional Complaint atau pengaduan konstitusional.
“Pengaduan konstitusional merupakan ciri negara hukum sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat dua substansi utama dalam isu tersebut. Pertama, terkait evolusi hak konstitusional warga negara, dan kedua, hak konstitusional sebagai pembatas kekuasaan negara. Dalam konteks itu, MK berperan sebagai the guardian of the constitution atau penjaga konstitusi.
