Arief Hidayat tetap mengabdi usai pensiun jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

id Arief Hidayat, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim MK, Guru Besar UNDIP

Arief Hidayat tetap mengabdi usai pensiun jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kanan) berbincang dengan anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan) saat Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) membacakan putusan dalam sidang terkait sengketa Pilkada 2024 wilayah Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nym. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Palu (ANTARA) - Arief Hidayat menyatakan tetap mengabdi di bidang hukum usai pensiun menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pensiun sebagai guru besar dan hakim MK, saya masih tetap mengabdi dan mendidik mahasiswa untuk semua jenjang pendidikan," katanya di Palu, Minggu.

Dia berharap para kader muda yang bergerak di bidang hukum, jangan memperdagangkan hukum, jangan menjadikan hukum sebagai komoditas, tetapi mari menjalankan hukum yang disinari dengan sinar ketuhanan.

Arief Hidayat akan pensiun dari jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pada 3 Februari 2026, saat usianya genap 70 tahun.

Dia menjelaskan berhukum dan berpolitik di Indonesia, serta dalam menjalankan segala aspek kehidupan, harus disinari oleh sinar ketuhanan.

"Pertanggungjawaban tidak hanya kepada rakyat, negara dan bangsa, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan keyakinan kita masing-masing," pesannya.

Lanjut dia, para pendiri negara telah mewariskan konsepsi yang sempurna, dimana bernegara bukan sifatnya sekuler, tetapi harus disinari dengan sinar ketuhanan.

"Kalau jadi pejabat, selalu berpihak kepada rakyat kecil, beri advokasi ke rakyat kecil dan kaum marhaen," katanya.


Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.