Logo Header Antaranews Sulteng

Kadis ESDM: 134 IUP Non-CNC Di Sulteng

Rabu, 17 Februari 2016 20:53 WIB
Image Print
Di Sulteng masih tersisa sekitar 134 IUP bermasalah yang tersebar di beberapa kabupaten/kota

Palu, (antarasulteng.com) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah terus berupaya untuk menyelesaikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih bermasalah atau non-Clear and Clean (CnC).

"Di Sulteng masih tersisa sekitar 134 IUP bermasalah yang tersebar di beberapa kabupaten/kota," ungkap Kadis ESDM Sulteng Bambang Sunaryo di Palu, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan perintah Menteri ESDM dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dokumen IUP non-CnC harus selesai akhir tahun 2016 sehingga waktu yang diberikan untuk kabupaten/kota menyerahkan dokumen ke provinsi paling lambat bulan Oktober 2016.

PProvinsi diberi waktu untuk mengkaji selama tiga bulan apakah 134 IUP tersebut layak diusulkan menjadi CnC atau izinnya harus dicabut.

"Jika kita menghitung, paling lambat kabupaten/kota menyerahkan dokumen adalah bulan September 2016," ujarnya.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan jumlah IUP KPK melakukan koordinasi dan supervisi (Korsup) 2014 di Sulteng adalah sebanyak 437 IUP, dengan pembagian 238 IUP CnC dan 199 IUP non-CnC. Angka tersebut berkurang setelah Korsup 2015 menjadi 349 IUP dengan pembagian 215 IUP CnC dan 134 IUP non-Cnc.

Menurut dia, dalam penertiban IUP pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 32 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 32 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan kewenangan bagi gubernur untuk melakukan penertiban.

"Sulteng sendiri merupakan provinsi terbaik dalam penertiban IUP sesuai penilaian Koalisi Anti Mafia Tambang dan KPK dalam Koordinasi dan Supervisi (Korsup) pertambangan mineral dan batubara 2015, skor kinerja Sulteng sebanyak 68 poin di atas Kepulauan Riau 60 poin serta Kalimantan Tengah dan Timur masing-masing 48 poin," ujar Bambang.

Sementara itu Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menyatakan terus berupaya menyelesaikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah di daerah setempat.

"Kami sangat peduli dalam menyelesaikan permasalahan tambang, terbukti peringkat pertama untuk Sulteng atas indeks kinerja Pemda dalam pelaksanaan rencana aksi koordinasi dan supervisi (Korsup) pertambangan mineral dan batubara oleh KPK tahun 2015," kata Gubernur Longki di Palu, Selasa.

Sampai sat ini pihaknya sangat intens meminta para bupati untuk mencabut IUP yang bermasalah di kabupaten.

"Kita dinilai oleh tim koalisi mafia tambang bersama KPK dengan skor kinerja 68 poin, karena sangat peduli dengan masalah pertambangan di Sulteng," ujarnya.

Tahap pertama korsup dilaksanakan di 12 daerah yakni Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026