
Oknum Kejati Sulteng Di Duga "Minta Proyek"

Kami menduga ada tindakan pemerasan oleh oknum pejabat kejati, terhadap kepala SKPD di Sulteng
Palu, (antarasulteng.com) - Koalisi Parlemen Jalanan Kota Palu yakni Gapura, Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta Sulteng (BEM PTS), Lembaga Investigasi dan Advokasi Rakyat (Lentora) dan Forkom Progresif menduga keterlibatan oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan tindakan "Minta Proyek".
Direktur Lentora, Andrie Wawan mengatakan jika kasus tersebut dapat dibuktikan secara hokum, maka pihaknya mendesak untuk oknum-oknum yang melakukan pemerasan dapat diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menduga ada tindakan pemerasan oleh oknum pejabat kejati, terhadap kepala SKPD di Sulteng," katanya di Palu, Selasa.
Lebih lanjut kata Andri, bahwa pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada anggota DPR RI komisi III, dalam kunjungannya ke kantor Kemenkum HAM sulteng, Senin (21/3) kemarin.
"Kami sudah sampaikan ke Bapak Sarifuddin Sudding, Suprataman Andi Agtas, Masinton Paribu dan beberapa anggota lainnya. Mereka mengatakan bahwa sudah mendengar keluhan kami, dan akan bahas di dalam (Raker) serta akan konfirmasi ke kepala kejati nantinya," ujar dia.
Sementara itu anggota DPR RI, Sarifuddin Sudding menilai bahwa persoalan tersebut perlu dilakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Kajati Sulteng. Sehingga penegakan hukum betul-betul dilandasi norma hukum yangg berlaku, bukan didasarkan karena kekuasaan.
"Karena itu bisa mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.
Humas Kajati Sulteng, Eki Moh. Hasim mengatakan bahwa tuntutan sejumlah oknum yang menginginkan Kajati Sulteng mundur, itu merupakan keinginan oknum yang merasa terganggu atas penyelidikan sejumlah kasus korupsi saat ini.
"Sekarang kami sedang menyelidiki sejumlah kasus korupsi di Sulteng, untuk saat ini kami belum dapat publikasikan. Tetapi tunggu saja setelah penetapan tersangka, baru kami buka ke publik," kata Eki.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
