KASN: ASN sulit netral dalam pilkada

id Politisasi ASN,Penjabat kepala daerah,Netralitas ASN

KASN: ASN sulit netral dalam pilkada

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto. ANTARA/Abdu Faisal

Jakarta (ANTARA) - Hasil survei Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengungkapkan bahwa 62,70 persen ASN setuju bahwa kedudukan kepala daerah (kada) sebagai pejabat pembina kepegawaian menyebabkan ASN sulit untuk bersikap netral dalam pilkada serentak 2020.

Sebanyak 62,70 persen responden setuju bahwa kedudukan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian menyebabkan ASN sulit untuk bersikap netral dalam pilkada," Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto ketika memberi pidato kunci dalam webinar bertajuk Menjaga Netralitas Birokrasi dalam Era Penjabat Kepala Daerah melalui platform Zoom Meeting di Jakarta, Rabu.

Tasdik mengategorikan modus tersebut sebagai politisasi ASN menjelang pilkada. Selain modus tersebut, Tasdik juga mengungkapkan sejumlah modus politisasi birokrasi lainnya yang perlu dihindari oleh penjabat kepala daerah.

Ia mengimbau penjabat kepala daerah untuk menghindari mobilisasi sumber daya birokrasi berupa program pembangunan, kebijakan anggaran, dan penggunaan aset pemerintah daerah untuk kepentingan kandidat peserta pemilihan umum (pemilu) dan pilkada tertentu.

Pelayanan publik yang diskriminatif akibat terdapat benturan kepentingan tertentu, terlebih apabila bermotif kepentingan politik merupakan rambu yang menandakan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap netralitas ASN.

"Berbagai modus tersebut haruslah dihindari oleh para penjabat kepala daerah dan yang harus dicermati oleh masyarakat," ujarnya.

Ia juga minta penjabat kepala daerah tidak boleh terjebak di dalam politik praktis. Penjabat kepala daerah harus menjaga integritasnya dalam hal netralitas untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi ASN dalam bekerja.

Ketika penjabat kepala daerah memiliki kepentingan politik tertentu, Tasdik meyakini sikap tersebut akan membuat birokrasi terbelah, lingkungan kerja menjadi tidak kondusif, serta banyak menimbulkan dampak negatif bagi kinerja ASN.

Sementara itu Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menganjurkan kepada KASN untuk membentuk tim atau kelompok kerja khusus untuk mengawasi pengisian penjabat kepala daerah.

“Saya merekomendasikan KASN untuk membentuk tim atau kelompok kerja khusus untuk mengawasi pengisian penjabat kepala daerah yang melibatkan aparatur sipil negara,” ujarnya ketika memberi paparan dalam webinar bertajuk, “Menjaga Netralitas Birokrasi dalam Era Penjabat Kepala Daerah” itu.

Menurut dia, pembentukan tim atau kelompok kerja khusus tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada tindakan ilegal atau menyimpang dari ASN yang terlibat di dalam proses pengisian tersebut.

Ia juga meminta agar KASN melakukan pengawasan atas netralitas dan imparsialitas penjabat kepala daerah dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah 2024. “Serta memberi akses yang memudahkan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang melibatkan ASN,” ucapnya.

Adapun pelaporan dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang melibatkan ASN tidak hanya terbatas pada pengisian penjabat kepala daerah, tetapi juga terkait pelaksanaan tugas sebagai penjabat.

Melalui kemudahan akses bagi publik untuk turut melaporkan dugaan pelanggaran atau penyimpangan, Titi meyakini partisipasi masyarakat pun akan meningkat. Pemberian akses tersebut akan memberi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait evaluasi atas kinerja penjabat kepala daerah, mengingat masa jabatan penjabat yang bisa diperpanjang.

Anggraini juga merekomendasikan kepada KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta aparat penegak hukum untuk mengantisipasi potensi praktik transaksional dan koruptif dalam pengisian penjabat kepala daerah.

“Karena ada kecurigaan praktik politik transaksional dan penyimpangan kekuasaan akibat tidak jelas tata cara, prosedur, dan mekanisme pengangkatan penjabat,” ujarnya.