Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengamankan 48 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu April hingga Juni 2023.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto di Semarang, Selasa, mengatakan, puluhan tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan 35 perkara.
Menurut dia, para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga pemakai.
"Dari 48 tersangka tersebut, sembilan orang di antaranya merupakan residivis," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari puluhan kasus yang diungkap tersebut antara lain 99 gram sabu-sabu, 611 gram ganja, serta ratusan butir obat ilegal.
Ia menuturkan terdapat beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan tersebut, seperti pengguna narkoba yang merupakan satpam sebuah perumahan mewah di Semarang.
Selain itu, kata dia, pembelian narkotika jenis ganja melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
Berita Terkait
Polisi tangkap pria simpan belasan paket sabu di Jakarta Utara
Sabtu, 23 November 2024 17:51 Wib
Polda-Sulteng gagalkan peredaran sabu seberat satu kilogram di Palu
Jumat, 22 November 2024 18:47 Wib
Prabowo dan Boluarte bahas perjanjian ekonomi hingga berantas narkoba
Jumat, 15 November 2024 8:00 Wib
Kemenpora ajak pemuda turunkan prevalensi rokok dan jauhi narkoba
Kamis, 14 November 2024 13:06 Wib
Kejari Palu musnahkan barang bukti narkotika dan pidana umum
Selasa, 12 November 2024 20:13 Wib
LPSK apresiasi kinerja penegak hukum era Presiden Prabowo Subianto
Sabtu, 9 November 2024 13:39 Wib
LPKA Palu geledah dan tes urine anak binaan cegah peredaran narkoba
Rabu, 6 November 2024 20:27 Wib
Lapas Palu intensifkan razia dan tes urine WBP cegah peredaran narkoba
Minggu, 3 November 2024 13:17 Wib