Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengamankan 48 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu April hingga Juni 2023.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto di Semarang, Selasa, mengatakan, puluhan tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan 35 perkara.
Menurut dia, para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga pemakai.
"Dari 48 tersangka tersebut, sembilan orang di antaranya merupakan residivis," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari puluhan kasus yang diungkap tersebut antara lain 99 gram sabu-sabu, 611 gram ganja, serta ratusan butir obat ilegal.
Ia menuturkan terdapat beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan tersebut, seperti pengguna narkoba yang merupakan satpam sebuah perumahan mewah di Semarang.
Selain itu, kata dia, pembelian narkotika jenis ganja melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
Berita Terkait
Polres Banggai ungkap sebanyak 20 kasus narkoba selama Februari-April 2024
Rabu, 24 April 2024 14:57 Wib
Huabao Indonesia bentuk satgas P4GN antisipasi peredaran narkoba
Sabtu, 20 April 2024 14:23 Wib
Pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia
Jumat, 5 April 2024 21:07 Wib
Polisi gagalkan penyelundupan 25 kilogram sabu di Sulawesi Tengah
Jumat, 5 April 2024 17:55 Wib
Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Rabu, 20 Maret 2024 10:24 Wib
Polda Sulteng sita sebanyak dua kilogram sabu-sabu di Donggala
Rabu, 13 Maret 2024 14:44 Wib
Kejari Palu musnahkan barang bukti dari 48 perkara yang sudah inkrah
Kamis, 29 Februari 2024 12:25 Wib
Polda Sulteng musnahkan 3 kilogram sabu-sabu asal Kaltara
Kamis, 22 Februari 2024 13:31 Wib