Mari bersama berantas judi online

id darurat judi online, berantas judi online, kecanduan judi online, promisi judi online, mabes polri, dittipidsiber baresk

Mari bersama berantas judi online

Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kiri) didampingi Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan (kedua kanan), Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Widodo Muktiyo (kiri), dan Dirjen IKP Usman Kansong (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/aa.

Jakarta (ANTARA) - Sejak 2020 mengenal judi online yang berkamuflase sebagai game online dari seorang teman kerja, Ujang (34) belum 100 persen bisa lepas dari kecanduan bermain judi secara daring lewat ponsel di genggamannya.

Secara kejiwaan, judi online telah menggerogoti ruang di pikirannya. Jika ada kesibukan kerja, ayah tiga anak itu bisa sesaat terlepas dari daya pikat permainan judi yang pernah memberikan pundi-pundi uang di awal mula coba-coba.

Kemenangan di awal yang diberikan pengelola judi online, membuat alam bawah sadarnya tertarik untuk terus bermain judi. Bayangkan, hanya dalam waktu 30 menit, dengan deposit uang Rp100 ribu, bandar judi memberikan kemenangan Rp500 ribu.

 

Walau sudah tidak sesering awal mula bermain judi online, Ujang masih mudah terpikat untuk berselancar di ponsel memainkan slot demi slot. Motivasi itu muncul, jika di lingkungannya bekerja ada yang mengisi sela-sela kesibukan kerja dengan bermain slot.

“Yang main itu bukan cuma pekerja-pekerja seperti saya, ada anggota (keamanan) lagi jaga acara sempat-sempatnya main slot. Saya yang pernah main, tentu hapal dan tau betul game yang dia mainkan adalah judi online,” kata Ujang saat ditemui ANTARA di Jakarta.

Kemudahan akses, kemudahan sistem pembayaran, serta pengaruh lingkungan, adalah faktor-faktor yang menyebabkan judi online masif terjadi di tengah masyarakat Indonesia saat ini.

Jika dulu judi konvensional dimainkan di tempat terbuka dan sembunyi-sembunyi, melibatkan sejumlah orang, kini judi hadir secara daring berbalut game online, membuat pelaku judi online tidak perlu interaksi langsung dan berada di area terbuka. Cukup dari dalam kamar, di rumah, atau lagi ke toilet, pemain judi asyik dengan kecanduannya, ditambah lagi, sistem pembayaran deposit dipermudah, tak lagi transfer bank, bisa lewat e-wallet, pulsa, bahkan beberapa situs online di luar negeri menggunakan sistem deposit lewat kripto.

Ujang menyadari tidak ada sisi positif dalam bermain judi, justru semuanya negatif. Judi online telah menyasar semua lapisan masyarakat, tidak hanya berpendapatan rendah, tapi juga yang kaya melintir, bahkan pegawai atau pejabat di instansi pemerintahan.

Dampak negatif yang Ujang rasakan karena kecanduan judi online memang belum signifikan, selain kehilangan fokus dalam bekerja, menurunkan kinerjanya, juga cek-cok dalam rumah tangga kerap terjadi. 
 

Darurat judi online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan langkah yang diambil Polri memberantas judi online ini sejalan, yang dalam beberapa waktu terakhir fokus memberantas judi online. Kemenkominfo mengajak lebih banyak pihak untuk berkolaborasi menangani dan mengepung praktik judi online di Indonesia agar tidak lagi merugikan masyarakat dan negara.

Bahkan, Kemenkominfo menilai negara kita kini masuk dalam darurat judi online. Karena itu semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online. Generasi muda Indonesia harus diselamatkan dari masalah ini.

Judi slot telah merugikan masyarakat hingga Rp27 triliun per tahunnya, dengan mengincar korban dari semua kalangan, utamanya masyarakat berpenghasilan rendah, bahkan anak-anak, yang cenderung berfikir instan untuk mendapatkan cuan.

Sepakat dengan itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut telah terjadi darurat judi online di Tanah Air, meskipun tiap-tiap kementerian punya prespektif masing-masing.

Bagi Polri, bahaya kecanduan judi online hampir menyamai kecanduan narkoba. Juga berdampak pada gangguan kejiwaan, seperti stres, depresi, cemas, dan bisa melakukan tindak pidana kriminal lainnya.

Untuk itu Polri serius mendukung Kemenkominfo untuk bersama-sama memberantas judi online lewat upaya penegakan hukum. Sejak 2022, Bareskrim Polri dan polda jajaran mengungkap 610 kasus judi online, dan di tahun 2023 yang masih berjalan telah diungkap 75 kasus.

Untuk para tersangka judi online yang sudah ditangkap, baik oleh Bareskrim Polri dan polda jajaran, pada tahun 2022 sebanyak 760 orang, dengan masing-masing perannya. Sedangkan di tahun 2023 ada 106 tersangka ditangkap.


Dukungan masyarakat

Masyarakat pada umumnya tidak tahu bahwa kemenangan dalam judi online sudah diatur oleh bandar, dan kemenangan itu hanya 20 persen. Karena itu ikut bermain judi online dipastikan kalah karena sudah diatur. Ada algoritma yang digunakan oleh bandar, untuk pemain baru diberikan kemenangan-kemenangan, setelah kecanduan, dipastikan kemenangan judi sulit diraih.

Dalam mencegah judi online, tidak cukup dengan penegakan hukum dan pemblokiran saja. Terbukti, Kementerian Kominfo telah memutus akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan sepekan Budi Arie menjabat Menkominfo pada 17 Juli 2023, terdapat 11.333 konten judi online sudah diblokir.

Kemenkominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari - 17 Juli 2023, kementerian itu sudah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.

Dari temuan Poli terungkap para pelaku judi online memiliki tim IT yang sudah bisa membuat sistem, yang apabila website mereka diblokir oleh pemerintah, tidak bisa terblokir. Hal ini pula yang menyebabkan sudah diblokir ratusan ribu website judi online, tapi masih tumbuh ratusan ribu lagi.

Polri pun tengah mendalami temuan baru tersebut untuk kemudian disampaikan ke Kementerian Kominfo agar menjadi bahan untuk dipelajari lebih lanjut.

Terlepas dari itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas judi online. Polri dan kementerian tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya penegakan hukum judi online, karena modus dan motif yang digunakan pelaku terus berkembang.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan bila menemukan ada kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang (lebih dari 20 orang) dalam satu rumah mewah, ditambah terdapat peralatan komputer, dicurigai ada praktik judi online di dalamnya.

Namun, tidak semua ciri itu mengindikasikan tindak pidana judi online,karena bisa jadi aktivitas itu menjalankan sistem atau program lain. Polri memiliki strategi khusus dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan aparat tidak akan gegabah dalam bertindak.

Laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, petugas akan melihat bandwidth penggunaan internet di rumah yang mencurigakan itu. Apabila dalam sebulan membayar internet cukup besar, berarti rumah tersebut menjalankan usaha menggunakan jasa internet.


Penegakan dan edukasi

Sebanyak apapun situs atau website judi online menjamur, jika masyarakat Indonesia tidak tergiur bermain atau memainkannya, maka pelaku judi online akan rugi dengan sendirinya. Negara telah melarang perbuatan judi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Dalam peraturan perundang-undangan, baik itu KUHP maupun Undang-Undang ITE, sanksi pidana tidak terbatas kepada penyelenggara saja, tapi juga pemain judi online juga dapat dijerat pidana. Dampak negatif yang ditimbulkan bagi masyarakat, membuat Polri tegas untuk memberantas judi online, dengan menyasar para artis, influencer maupun selebgram yang mempromosikan judi daring.

Ujang, salah satu pelaku, menyebut promosi judi online yang melibatkan artis, influencer, dan selebgram, salah satu yang mempengaruhinya untuk bermain judi online berbalut game online.

Seperti promosi yang dilakukan seorang artis, yang menyebut situs Sakti123 sebagai website resmi bersertifikat dapat meraih cuan dalam waktu tepat cepat, turun mempengaruhinya.

Polri tengah mendata dan memprofiling artis-artis, selebgram dan influencer yang pernah mempromosikan game online untuk dimintai klarifikasinya. Jika memenuhi unsur terdapat kegiatan judi online, maka dapat dipidanakan.

Polri tidak pernah berhenti dan tidak pernah lelah mengimbau kepada para artis, influencer, dan selebgram untuk menghentikan promosi game online, dengan mencari promosi lain yang lebih berdampak positif, seperti alat kencantikan dan sebagainya.

Selain penegakan hukum, imbauan dan peringatan, yang terpenting dalam pencegahan dan pemberantasan judi online adalah edukasi kepada masyarakat. Upaya sekecil apapun, dari keluarga mengingatkan anak, suami atau kerabatnya untuk tidak bermain judi slot atau online pasti membawa dampak positif, dibandingkan dengan hanya diam tidak peduli.

Tidak hanya undang-undang yang melarang, agama dan norma masyarakat juga tidak memperbolehkan perjudian. Permainan game online yang cenderung membagi-bagikan hadiah, bukanlah permainan yang mendidik.

Kemenangan dalam permainan game online berbalut judi online adalah kemenangan yang sudah diatur, agar pemain baru diberi kemenangan, dimulai dari deposit dalam nominal kecil, sampai akhirnya tertarik dan berani mendepositkan uangnya dalam jumlah besar, namun kemenangan tak lagi datang. Rasa candu yang ditimbulkan dari ketagihan menang di awal, membuat pemain sulit berpaling dari rasa kesenangan sesaat tersebut.

Padahal dalam sejarah perjudian, tidak ada bandar yang mau kalah. justru pemain judi yang banyak kalah. Umumnya masyarakat baru sadar setelah tertimpa kekalahan besar dan berulang.

Di sinilah pentingnya edukasi kepada masyarakat, termasuk untuk anak-anak. Meskipun bandar judi tetap berkamuflase dengan berbagai cara, jika masyarakat kita tidak tergiur untuk bermain, mereka juga akan tutup dengan sendirinya. Masyarakat harus kembali ke dunia nyata dan realitas dengan tidak berkhayal bisa mendapatkan uang banyak dari judi.