Jakarta (ANTARA) - Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Teritorial Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya tidak khawatir jika memang ada gugatan hasil Pemilu 2024 yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Insya Allah enggak ada,” kata Doli kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu malam.
Menurut dia, kemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua itu merupakan hasil kepercayaan dari masyarakat. Namun, jika ada pihak yang tidak puas dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, TKN Prabowo-Gibran siap untuk menghadapinya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia yang memberikan kepercayaan kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran. Nah kalau kemudian masih ada pihak yang merasa belum puas, kami juga siap untuk menghadapi itu. Nanti akan dilihat bukti-buktinya,” katanya.
Kendati demikian, Doli meyakini kemenangan Prabowo dan Gibran diraih dengan cara-cara terhormat dan sesuai aturan.
“Kami merasa bahwa kemenangan yang diraih oleh tim kami, pasangan 02 ini, itu dilakukan dengan cara-cara yang terhormat, dilakukan dengan cara-cara yang memang sesuai dengan aturan. Kami meyakinkan rakyat Indonesia dan rakyat Indonesia memilih kami,” ujarnya.
Dia pun mengatakan, kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud berhak untuk mengajukan gugatan atas hasil pemilu. Hal itu, kata dia, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ada pihak-pihak yang merasa perlu mengajukan sengketa, ya, kalau ada ditemukan hal-hal yang menurut teman-teman itu kurang pas, kurang cocok, itu ya memang dimungkinkan untuk diajukan gugatan,” tuturnya.
Diketahui, KPU RI pada Rabu malam telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
Pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sementara itu, permohonan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden bisa diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara oleh KPU RI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.
Berita Terkait
Bawaslu RI sebut penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 12:43 Wib
Bawaslu RI sebut persiapan PHPU Pileg menyesuaikan perkara teregister
Minggu, 21 April 2024 12:38 Wib
Hasil NBA: Thunder menangi perburuan jawara Wilayah Barat
Senin, 15 April 2024 9:33 Wib
Ten Hag sebut hasil lawan Bournemouth tak cukup bantu MU lolos UCL
Minggu, 14 April 2024 11:37 Wib
STY tak puas dengan hasil uji coba timnas Indonesia U-23
Sabtu, 6 April 2024 8:27 Wib
Tingkatkan kualitas hasil verifikasi klaim melalui aplikasi VIBI
Selasa, 26 Maret 2024 14:13 Wib
Mendagri apresiasi penyelenggara pemilu selesaikan penetapan hasil
Senin, 25 Maret 2024 14:54 Wib
Bagnaia tatap GP Amerika setelah hasil kurang memuaskan di Portugal
Senin, 25 Maret 2024 8:27 Wib