Polda Sulteng: Berkas perkara korupsi TTG telah dilimpahkan ke Kejati

id Polda Sulteng ,Kasus korupsi TTG ,Sulawesi Tengah ,Korupsi

Polda Sulteng: Berkas perkara korupsi TTG telah dilimpahkan ke Kejati

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari. ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng.

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

"Dugaan tindak pidana korupsi TTG tahun 2020 dengan kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar, berkas perkara sudah tahap I atau dilimpahkan ke pihak kejaksaan," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jumat.
 
Ia mengatakan dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DL oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala dan M selaku Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP) yang bertindak sebagai vendor.

Sugeng menerangkan berkas tahap I dikirim pada tanggal 21 Mei 2024, tetapi dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk (P.19). Kemudian penyidik mengirimkan kembali pada 19 Juni 2024 setelah berkas terpenuhi.
 
Menurut dia, untuk menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi TTG ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang sebagai saksi.
 
"Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian oleh pihak kejaksaan. Semoga saja dapat segera dinyatakan P.21 atau berkas lengkap, sehingga dapat diinformasikan kembali pelaksanaan tahap II," katanya.
 
Sugeng mengatakan karena perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp1.873.509.827.
 
Ia mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) No.18 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.