Jakarta (ANTARA) - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 harus diisi orang-orang yang berani menindak pelanggaran etik pegawai dan pimpinan lembaga antirasuah itu.
“Harus diisi oleh orang-orang yang berani menindak dengan sanksi dan hukuman tegas serta semangat zero tolerance terhadap pelanggar etik,” kata Yudi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Apabila belajar dari masa pimpinan KPK periode 2019–2024 yang terdapat banyak pelaporan kasus etik serta banyak di antaranya dibawa ke sidang etik, Yudi berpendapat tidak ada jaminan pimpinan terpilih berikutnya juga tidak akan melanggar etik.
Oleh karena itu, menurutnya, perlu ada Dewas KPK yang kuat dan berani dalam menghukum pimpinan KPK yang melanggar etik.
“Pansel (panitia seleksi) KPK jangan salah pilih dalam memutuskan 10 orang calon anggota Dewas yang akan dibawa ke DPR sebab kerjanya bukan sekadar formalitas, tetapi menjaga standar etik KPK tetap tinggi,” ucapnya.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga mengatakan bahwa tahun ini adalah kali pertama Dewas KPK dipilih melalui proses seleksi. Sebelumnya, Dewas KPK ditunjuk dan diangkat langsung oleh presiden.
Oleh karena itu, Yudi mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses pemilihan Dewas KPK oleh pansel.
“Seleksi Dewas tetap harus dipantau agar jangan sampai yang terpilih adalah orang-orang yang tidak berintegritas dan mempunyai rekam jejak buruk sehingga alih-alih mengawasi kerja dan perilaku etik pimpinan dan pegawai KPK, malah menjadi pelindung mereka yang melanggar etik,” ucapnya.
Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024–2029 mencatat sebanyak 525 pendaftar sejak pendaftaran mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024 pukul 23.59 WIB.
Dari jumlah tersebut, kata Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Arif Satria, pendaftar calon Dewas KPK tercatat 207 orang yang terdiri atas 184 orang laki-laki dan 23 orang perempuan. Sementara sebanyak 318 orang terdiri atas 298 orang laki-laki dan 20 orang perempuan mendaftar sebagai capim KPK.
Pansel KPK akan memverifikasi dokumen-dokumen yang telah diunggah oleh pendaftar, kemudian diumumkan hasilnya pada tanggal 24 Juli 2024 melalui aplikasi apel serta laman KPK.go.id serta setneg.go.id.
Setelah pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon Dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, kemudian diteruskan ke DPR RI.