Jakarta (antarasulteng.com) - Peribahasa garam di laut, asam di gunung bertemu di belanga jua yang artinya biarpun tempat tinggal terpaut jauh, kalau memang sudah jodoh akan bertemu, tampak tepat disematkan ke pasangan Raden Brotoseno dan Angelina Patricia Pinkan Sondakh yang tanpa direncanakan bertemu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Setidaknya mereka sudah 6 bulan tidak bertemu yaitu setelah 11 November 2016 ketika Brotoseno terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli.
Brotoseno pun ditahan di rumah tahanan Cipinang sedangkan Angie sedang menjalani masa tahanan selama 10 tahun penjara di lembaga pemasyarakan (lapas) Pondok Bambu.
"Ini cerita saya sudah bisa ditulis jadi novel," kata Brotoseno bergurau.
Hari ini, Brotoseno dijadwalkan mendengarkan sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah. Sedangkan istrinya, Angie menjadi saksi untuk Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng yang didakwa mendapat keuntungan Rp4 miliar dan 550 ribu dolar AS bersama-sama dengan abangnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dari proyek P3SON Hambalang.
Awalnya, Brotoseno tampak malu-malu dan menghindar untuk duduk bersama Angie. Angie yang mengenakan kerudung warna "peach" dan kemeja warna senada dibalut bawahan hitam sudah lebih dulu masuk ke ruang sidang Cakra 2 tempat kasus Choel disidangkan.
Brotoseno pun mengambil siasat dengan menghampiri ibunya yang juga menunggu di ruang sama. Sebagai anak bungsu, ia memang kerap ditemani sang ibu saat bersidang.
Brotoseno yang tampak gagah malah enggan duduk bersama dengan Angie dan memilih posisi duduk di kursi paling belakang. Ia tampak tekun menunggu sidang sambil dengan mengobrol dengan rekan-rekannya.
Senyum tak lepas dari wajah Brotoseno yang kali ini mengenakan kemeja batik bercorak cokelat lengkap memakai kacamata dengan "frame" tebal. Rambutnya tetap disisir rapi ke belakang dan kedua bola matanya tentu berbinar karena ia akhirnya berhasil menuntaskan rindu dengan pasangan yang tidak ia lihat setengah tahun lamanya.
Meski sering tersenyum, Brotoseno mengaku khawatir bila ia duduk bersama Angie maka wartawan akan sigap mengambil gambar keduanya dan akan mempersulit posisinya yang memang sedang sulit.
Ia cukup puas dengan melihat Angie dari jauh dan mengamati istrinya bersaksi saat itu.
"Untung sidang (Choel) ini duluan, kalau saya duluan bisa-bisa saya harus pulang duluan dan malah tidak bisa lihat (Angie)," ungkap Brotoseno.
Sidang yang memang biasa molor dari jamnya itu akhirnya dimulai sekitar pukul 11.30, Angie pun maju menjadi saksi. Namun tidak sampai selesai Angie bersaksi, Brotoseno sudah keluar ruang sidang, mungkin agar dapat tersenyum lebih lapang.
Awal Cerita
Brotoseno yang saat ini berpangkat Ajung Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu sesungguhnya pernah menjadi penyidik di KPK. Pada 21 April 2011, ia ikut OTT terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharram dan dua pemberi suap yaitu Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris di kantor Kemenpora.
Kasus bergulir, KPK pun menetapkan Bendahara Partai Demokrat dan anggota DPR Muhammad Nazarudin sebagai tersangka. Angie sebagai rekan satu partai Nazaruddin sekaligus anggota awalnya menjadi saksi dan beberapa kali diperiksa Brotoseno yang ketika itu berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Rangkaian pertemuan itu berbuah asmara dan menjadi bahan pembicaraan di KPK sehingga KPK pun memeriksa Brotoseno dan tidak menemukan pelanggaran kode etik. Setelah itu Brotoseno ditarik ke Mabes Polri karena KPK khawatir ada konflik kepentingan dalam penyidikan kasus Wisma Atlet.
Angie yang semula menutup-nutupi hubungannya dengan Brotoseno lama-kelamaan mulai terbuka. Pada 27 Desember 2011, Angie mengajak Brotoseno melakukan kunjungan kerja DPR ke daerah pemilihannya di Wonosobo, Jawa Tengah. Setelah itu, foto-foto mesra keduanya tersebar.
Namun tak berapa lama, Angie pun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS.
Angie pada pengadilan tingkat pertama divonis 4,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pada 10 Januari 2013. Mantan Putri Indonesia itu pun melawan dan mengajukan banding hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis itu, namun kali ini KPK yang tidak terima sehingga mengajukan kasasi.
Pada 20 November 2013, majelis kasasi MA menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar). Putusan yang jauh lebih berat itu membuat Angie mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sehingga majelis PK pun pada 30 Desember 2015 mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Akhir Cerita?
Artinya Angie baru menjalani 5 tahun masa hukumannya pada tahun inin dan masih ada sisa 5 tahun lagi atau bisa berkurang bila mendapat remisi. Namun Brotoseno sebaliknya, ia masih menunggu pembacaan tuntutan yang ternyata kembali ditunda pada hari ini.
"Jaksa minta ditunda lagi karena jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya, jadi 18 Mei (sidang tuntutan). Kalau tidak bisa juga tanggal itu silakan buat surat pernyataan supaya saya tidak disalahkan pimpinan. Saya rasa demikian Pak, sidang ditutup," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga.
Brotoseno didakwa menerima Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.
Uang itu berasal dari PT Kaltim Elektrik Power dimana Dahlan memiliki saham di sebagian besar perusahan itu dengan alasan untuk operasional perusahaan antara lain dan untuk membayar jasa pengacara perusahaan Jawa Pos Grup/JPPN.
Brotoseno bahkan menjelaskan penanganan perkara cetak sawah, antara lain pemanggilan Dahlan Iskan untuk pemeriksaan oleh penyidik dan ketidakjelasan kehadiran Dahlan. Brotoseno juga menyarankan agar surat pemberitahuan Dahlan untuk penundaan pemeriksaan dikirim ke kantor.
Ia menyampaikan bahwa membutuhkan biaya milyaran untuk berobat orang-tuanya yang sakit ginjal.
Brotoseno diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penerimaan suap oleh penyelenggara negara dengan maksimal ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Bila jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut dengan hukuman maksimal, artinya masih lama Brotoseno dan Angie dipertemukan dalam satu atap.
Lantas bagaimana akhir cerita kedua sejoli ini? (skd)