KPU Parigi Moutong sosialisasikan pilkada lewat jalan sehat dan senam sehat

id Plikada, sosialisasikan pilkada, pilbupparimo, KPU Parimo, Maskar, Parigi Moutong, Sulteng

KPU Parigi Moutong sosialisasikan pilkada lewat jalan sehat dan senam sehat

Masyarakat antusias mengikuti kegiatan jalan sehat sebagai bentuk sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di kabupaten itu, Minggu (29/9/2024). ANTARA/Moh Ridwan.

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menyosialisasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lewat kegiatan jalan sehat dan senam sehat.
 
"Kegiatan ini sebagai pendidikan pemilih sekaligus bagian dari upaya meningkatkan partisipasi pemilih pilkada," kata Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Masyarakat (Parmas) KPU Parigi Moutong Maskar usai kegiatan jalan sehat di Parigi, Minggu.
 
Menurut data KPU setempat sesuai jumlah peserta yang mengambil kupon undian, sekitar 2 ribu orang lebih ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
 
Ia mengemukakan saat ini tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa kampanye yang dimulai pada 25 September sampai 24 November atau tiga hari sebelum pemungutan suara.
 
"Sebagai penyelenggara teknis, kami mengajak masyarakat wajib pilih berpartisipasi dalam pilkada dengan hadir menyalurkan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November mendatang," ujarnya.
 
Di kesempatan itu ia mengimbau masyarakat cerdas menjadi pemilih, salah satunya menghindari praktik politik uang atau money politik, karena praktik tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana.
 
Ia juga mengajak pemilih menjaga kondusivitas lingkungan masing-masing, termasuk tidak ikut menjadi golongan putih (golput).
 
Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Masyarakat (Parmas) KPU Parigi Moutong Maskar memberikan keterangan terkait kegiatan jalan sehat dan senam sehat sebagai bagian dari sosialisasi tahapan pilkada, Minggu (29/9/2024). ANTARA/Moh Ridwan
 
 
 
Berdasarkan Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk memilih kandidat tertentu dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.

"Target kami pilkada 2024 tingkat partisipasi pemilih di angka 88 persen, oleh sebab itu partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pesta demokrasi ini sangat dibutuhkan," tutur Maskar.
 
Ia menambahkan melalui kegiatan jalan sehat menuju pilkada sehat menyampaikan pesan kepada publik, bahwa KPU Parigi Moutong sebagai lembaga independen menginginkan kontribusi masyarakat dalam mengawal demokrasi.
 
"Kami berterima kasih atas antusias masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan jalan sehat, kami berharap antusias ini hingga pemungutan suara nanti," kata dia.