Keterbukaan Informasi Dinilai Belum Efektif

id informasi

Keterbukaan Informasi Dinilai Belum Efektif

Komisi Informasi Sulawesi Tengah (Desain grafis/Sukardi)

Palu,  (antarasulteng.com) - Direktur Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, Taufik, mengatakan keterbukaan informasi publik belum berjalan efektif sesuai yang diharapkan karena Jatam sendiri masih sering melayangkan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI).

"Terutama masalah pertambangan. Kami sering tidak dilayani di beberapa kabupaten seperti Morowali dan Donggala terkait dengan informasi pertambangan," katanya di Palu, Selasa, menyikapi sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang belakangan ini gencar dilakukan Biro Humas dan Protokoler Kantor Gubernur.

Taufik mengatakan dengan perubahan regulasi pengelolaan pertambangan di mana kewenangan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sehingga pemerintah provinsi dituntut memberikan informasi yang dibutuhkan publik terkait pengelolaan pertambangan tersebut.

Menanggapi hal itu Kasubag Kemitraan Pers Humas Pemprov Sulteng sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Sulteng Adiman mengatakan Pemprov saat ini sudah melaksanakan sosialisasi Undang-Undang No 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, kata Adiman, juga gencar dilakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010 dan Pergub 35 Tahun 2012 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain pemerintah juga sudah menyikapinya membentuk PPID Utama yang telah diluncurkan Gubernur sejak 2015. PPID Pembantu juga sudah dibentuk di setiap Organisasi Perangkat Daerah.

Adiman mengatakan Pemerintah Provinsi langsung membina pembentukan PPID yang ada di seluruh kabupaten/kota se Sulawesi Tengah.

"Tujuannya agar informasi tata kelola pemerintahan dapat terpublikasi dengan bagus. Apa saja informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diakses langsung melalui Website atau datang langsung Ke PPID," katanya.

Selain itu, Menurut Adiman, Gubernur Longki Djanggola juga sudah memberikan perhatian khusus terhadap PPID karena memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang.

Saat ini kata Adiman, pemerintah provinsi melalui PPID Utama sedang mengklasifikasi mana informasi yang terbuka ataupun informasi yang dikecualikan atau tertutup.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Abbas A Rahim mengatakan PPID memang sudah terbentuk namun masih belum terimplementasi baik karena tidak adanya ruang khusus PPID di beberapa OPD.

"Ini pengamatan kami langsung di lapangan saat beberapa kali kunjungan kerja di daerah," katanya.

Abbas mengatakan selain tempat petugas khusus melayani akses informasi juga perlu dibenahi sehingga UU KIP dapat diimplementasikan.

Dia mengatakan KI juga sedang merancang nota kesepahaman antarpemerintah provinsi, kabupaten, kota dan KI mengenai keterbukaan informasi publik sehingga meminimalkan sengketa informasi. (skd)