Palu (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Aristan menyatakan pihaknya serius untuk menindaklanjuti tuntutan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bersatu yang meminta agar dilakukanevaluasi terhadap perusahaan kelapa sawit di provinsi ini.
"Nanti kami menelusuri kebenaran dan validasi datanya, ini merupakan hal yang sangat serius dan krusial berkaitan dengan investasi kelapa sawit di daerah ini," kata Aristan saat menerima perwakilan massa aksi Koalisi Rakyat Indonesia, di Palu, Selasa.
Ia menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan komisi DPRD terkait untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan izin perusahaan kelapa sawit di daerah ini.
Menurut dia, perkebunan kelapa sawit ilegal merugikan daerah, karena selain pendapatan daerah berkurang atau hilang. juga memiliki dampak ekologis, seperti bencana alam banjir dan kekeringan, serta menyebabkan adanya konflik sosial.
"Untuk itu, hal ini harus segera disikapi oleh pemerintah daerah. Kami akan melakukan koordinasi dengan komisi tiga untuk memanggil semua pihak terkait agar hal ini bisa dituntaskan," ujarnya.
Sementara itu, Koordinasi Lapangan Aksi Koalisi Rakyat Indonesia Aulia Hakim mengatakan aksi tersebut bertujuan untuk mendesak DPRD Sulteng agar melakukan evaluasi terhadap perkebunan kelapa sawit di Sulteng.
"Karena dalam pantauan kami, terdapat beberapa grup besar yang beroperasi tanpa hak guna usaha (HGU)," ujarnya.
Ia menerangkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mengungkapkan ada sebanyak 2,5 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang tidak mengantongi HGU.
Dia mengutip pernyataan Nusron yang mengungkapkan bahwa pengelolaan lahan tak berizin untuk kebun sawit tersebut didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2024.
"Keputusan tersebut menetapkan bahwa badan hukum yang melakukan aktivitas budidaya ataupun pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki izin usaha perkebunan dan HGU," ujarnya.
Ia menyebutkan sekitar 70 persen dari 61 perusahaan sawit di Sulteng yang ada saat ini beroperasi tanpa HGU. Sementara itu, total lahan yang dikuasai oleh 43 perusahaan mencapai 411.000 hektare, yang tersebar di Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali, Morowali Utara, dan Poso.
Untuk itu, kata dia, pihaknya melakukan aksi untuk meminta DPRD Provinsi Sulteng melakukan evaluasi terhadap perusahaan sawit yang diduga beroperasi secara ilegal.