Pemprov Sulteng Minta BUMD Kelola Eks-Vale

id vale

Pemprov Sulteng Minta BUMD Kelola Eks-Vale

Salah satu lokasi penambangan nikel pemilik Izin Usaha Penambangan (IUP) di atas konsesi PT. Vale Indonesia di Kolonodale, Sulawesi Tengah. (Istimewa/Vale Indonesia)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta pemerintah pusat agar lahan eks PT Vale di Kabupaten Morowali dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda).

"Saya telah mengikuti diksusi tentang lokasi yang dilepas PT.Vale yang merupakan perjuangan Pemprov Sulteng. Sejak diciutkan tahun 2015 lalu, kami berharap BUMD bisa mengelola lokasi itu," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Setda Sulteng Bunga Elim Somba dihadapan Komisi VII DPR dalam kunjunganya di Palu, Jumat (11/8).

Menurut Elim, lahan eks-Vale telah ditetapkan dalam wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eksplorasi yang sebelumnya berstatus produksi. Sementara berdasarkan undang-undang bahwa eks lokasi pertambangan yang diciutkan bisa diberikan kepada BUMD, jika tidak mampu, baru ke pihak swasta.

"Kami sudah menyurat beberapa kali, bahkan bolak-balik ke kementerian. Namun dua minggu lalu, baru kami ketahui bahwa WIUPK dengan status eksporasi itu harus bisa didapatkan kalau membayar Rp36 miliar," ungkapnya.

Dengen informasi itu, kata Elim, pihaknya berkesimpulan jika BUMD ingin mengelola eks-Vale harus membayar lunas sebesar angka itu, atau dikatakan sebagai biaya data untuk luasan sekitar 2 ribu hektar dalam satu blok.

"Kami menganggap itu hanya akal-akalan, karena daerah yang harusnya bisa mendapatkan itu, akhirnya tidak bisa mendapatkannya," ujarnya.

Selain itu, kata Elim, pedngantian data yang dibebankan pemerintah pusat itu, tidak lah merata antara satu daerah dengan daerah lain, yang sama-sama memiliki lahan eks-Vale.

"Di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, hanya membayar sejumlah biaya sekitar Rp150 ribu, dan itu hanya untuk bayar peta," tegas Elim.

Elim mengaku bahwa memang dalam aturan harus membayar biaya data, tetapi pertanyaannya mengapa biaya data di Sulteng begitu tinggi. Karena itu, pihaknya menilai bahwa tidak ada kesungguhan pemerintah pusat untuk memberikan pengelolaan kepada BUMD di daerah terhadap wilayah tersebut.

Ia juga mempertanyakan mengapa yang harus dibayar Rp32 miliar itu, hanya mendapatkan status ekplorasi, dan bukan izin produksi seperti izin yang dimiliki sebelum penciutan lahan. Padahal untuk meningkatan izin dari eksplorasi ke produksi, masih membutuhkan biaya lagi.

"Kami sedang melakukan evaluasi, apakah bisa berpartisipasi dengan membayarkan sejumlah itu untuk WIUPK eksplorasi ke pemerintah pusat," tutup Elim.

Terkait informasi itu, Ketua Tim Komisi VII DPR RI yang dipimpin Andi Jamaro Dulung menyatakan informasi tersebut sangat berarti bagi kunjungan panitia kerja (Panja) Minerba untuk menjadi bahan untuk membentuk panitia kerja khusus PT Vale. (skd)