Pemkot Palu atur jam kerja pegawai selama bulan Ramadhan

id Puasa, pemerintahan, pegawai, OPD, sekkotpalu, Irmayanti Petalolo, sekda Palu,Ramadhan

Pemkot Palu atur jam kerja pegawai selama bulan Ramadhan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayanti Petalolo memberikan keterangan kepada sejumlah pewarta terkait kegiatan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Palu. (ANTARA/Moh Ridwan)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mengatur jam kerja pegawai di lingkungan pemerintah daerah setempat selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/Tahun 2025.

"Ada perubahan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS), saat bulan puasa nanti waktu kerja hanya sekitar delapan jam setengah dalam lima hari kerja," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayanti Petalolo di Palu, Selasa.

Ia menjelaskan jam kerja pegawai selama Ramadhan, masuk pukul 08.00 Wita dan pulang 15.45 Wita, istirahat pukul 12.00-12.30 Wita, sedangkan hari normal jam kerja mulai pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 16.55 Wita, serta istirahat pukul 12.00-13.00 Wita.

Kebijakan ini, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Jam Kerja di Bulan Suci Ramadhan.

"Perubahan jam kerja di bulan puasa akan dituangkan lewat surat edaran Wali Kota Palu, dalam waktu dekat disampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemkot Palu," ujarnya.

Ia mengemukakan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan pegawai beraktivitas di rumah, menyiapkan hidangan berbuka puasa untuk keluarga.

Ia menjelaskan jam kerja pada hari normal bila diterapkan pada momen puasa waktunya membuat mepet pegawai mempersiapkan kebutuhan berbuka puasa di rumah. Selain itu, menguras energi pegawai saat menjalankan ibadah puasa.

"Kami berharap dengan perubahan jam kerja nanti, pegawai lebih semangat bekerja menjalankan pemerintahan untuk kepentingan pelayanan publik," kata Irmayanti.

Ia menambahkan tidak ada alasan bagi pegawai tidak masuk kerja pada bulan puasa karena pemkot telah memberikan kebijaksanaan melalui perubahan jam kerja.

"Pegawai harus loyal, kegiatan pelayanan publik tetap dilaksanakan meski sedang menjalankan ibadah puasa," kata dia.