Logo Header Antaranews Sulteng

Kejari amankan aset tanah kasus korupsi TTG di Donggala

Kamis, 7 Agustus 2025 18:19 WIB
Image Print
Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala Ikram bersama jaksa eksekutor melakukan pelacakan aset milik terpidana kasus korupsi di Desa Limboro, Kecamatan Banawa Tengah, kabupaten Donggala, Sulteng, Kamis (7/8/2025). (ANTARA/HO-Kejari Donggala)

Donggala (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah mengamankan aset berupa tanah seluas 4.775 meter persegi milik terpidana kasus tindak korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2019 bernama Dee Lubis.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala Ikram mengatakan berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Donggala terkait pencarian harta benda milik terpidana untuk menutupi piutang uang pengganti yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana Dee Lubis.

"Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Donggala melakukan kegiatan pelacakan aset terpidana dan ditemukan lokasi tanah berada di pinggir jalan menuju objek wisata Pusat Laut Desa Limboro Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala," ucapnya.

Ia mengemukakan pihaknya pun langsung melakukan pengamanan secara hukum terhadap aset tersebut dengan mengirimkan surat kepada kantor ATR/BPN setempat untuk dilakukan pemblokiran.

"Jadi apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti, maka aset tanah itu dilakukan sita eksekusi dan selanjutnya dilelang guna menutupi piutang uang pengganti yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dee Lubis," sebutnya.

Ia menuturkan eksekusi itu bertujuan untuk optimalisasi pemulihan keuangan Negara tahap eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5973 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang pada pokoknya menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon asasi Dee Lubis.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sulteng tanggal 24 Februari bahwa terpidana Dee Lubis selain menjalani pidana pokok dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp462.191.100," katanya.

Diketahui Dee Lubis terlibat dalam kasus pengadaan alat TTG pada 116 desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar berdasarkan hasil audit BPK.

Terpidana Dee Lubis menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kabag Hukum Kabupaten Donggala sekaligus Pelaksana tugas Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Donggala.

"Putusan Pengadilan Tipikor Palu menyatakan terpidana Dee Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan dengan pidana 3 tahun penjara," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026