Palu, (antarasulteng.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Sekretaris Daerah Morowali Utara (Morut) Yalbert Tulaka sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah sarana umum tempat pekuburuan di daerah tersebut.
Selain Yalbert yang digusur mendadak dari jabatan Sekda tiga pekan lalu, JPU juga menghadirkan delapan saksi lainnya di antanya Crishtoperus (Surveyor), Akra dan Musda Guntur.
Yalbert dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai ketua panitia persiapan pengadaan lahan kala itu di pengadilan Topikor PN Palu, Kamis.
Kasus itu menjerat tiga terdakwa yakni Guslan Tomboelu (Kepala Sub Bagian Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekda sekaligus PPTK), Terhar Lawandi (Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum) dan Iskandar Imran (mantan Camat Petasia).
Di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu Ernawaty Anwar, Yalbert mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan negosiasi harga kepada pemilik lahan.
Hanya saja pada pertemuan, ada kesepakatan yakni harga tanah tidak melebihi tiga kali dari nilai jual objek pajak (NJOP).
"Dana dipersiapkan untuk pengadaan lahan, pada penetapan APBD awal Rp100 juta, di APBD Perubahan ditambah Rp150 juta, sehingga totalnya Rp250 juta," ungkap Yalbert dalam sidang Kamis, (26/10).
Sesuai dakwaan, tahun 2014, Bagian Adpum Sekda Morut melaksanakan kegiatan pengadaan tanah sarana umum tempat pekuburan dengan anggaran Rp250 juta bersumber dari dana alokasi umum (DAU).
Terdakwa Guslan datang meninjau lahan milik tiga orang warga, total keseluruhan 5 hektare. Sebelum dilakukan peninjauan, Iskandar Imran telah melakukan penawaran harga sebesar Rp2.500 per meter persegi.
Iskandar kemudian memerintahkan warga itu untuk datang ke Kantor Bupati Morut dan menandatangani dokumen yang telah dipersiapkan di bagian administrasi umum.
Berhubung hari mulai malam, ketiganya tidak lagi memperhatikan dokumen apa yang ditandatangani.
Kemudian Terhar memerintahkan stafnya untuk memproses pencairan dana ganti rugi lahan pekuburan itu.
Guslan memerintahkan kepada staf tersebut supaya dana otu diserahkan kepadanya sekitar Rp75 juta. Sisanya sekitar Rp162 juta diserahkan kepada Iskandar Imran.
Iskandar Imran lalu memberikan uang ganti rugi kepada ketiga pemilik lahan, total keseluruhan Rp 90 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor Indspektorat terjadi selisih pembayaran, dari yang seharusnya diterima pemilik lahan, sebesar Rp147 juta. (skd)
Berita Terkait
KPK segera sidangkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Selasa, 16 April 2024 16:12 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 8:56 Wib
Kejagung tetapkan satu tersangka korupsi importasi gula
Sabtu, 30 Maret 2024 12:00 Wib
KPK periksa Fadel Muhammad soal penagihan pembayaran APD
Senin, 25 Maret 2024 14:49 Wib
KPK segera sidangkan eks Kepala BPK Papua Barat di Pengadilan Tipikor
Kamis, 21 Maret 2024 13:02 Wib
Kejati Sulteng tetapkan seorang pejabat Bawaslu Sulteng tersangka korupsi
Kamis, 21 Maret 2024 3:18 Wib
KPK panggil Fadel Muhammad terkait penyidikan di Kemenkes
Selasa, 19 Maret 2024 12:58 Wib
15 tersangka dari mantan pegawai Rutan KPK jadi hari kelam pemberantasan korupsi
Sabtu, 16 Maret 2024 11:13 Wib