Jakarta (ANTARA) - Kritik bukanlah ancaman bagi kerja-kerja negara, terutama dalam situasi krisis, seperti bencana alam.
Justru sebaliknya, kritik yang disampaikan secara konstruktif merupakan bagian penting dari ekosistem komunikasi publik yang sehat.
Masalah muncul, ketika kritik kehilangan basis data dan fakta, berubah menjadi serangan emosional, tuduhan konspiratif, bahkan ujaran kebencian yang memperkeruh keadaan.
Saat ribuan personel TNI, Polri, dan relawan berjibaku dalam pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan dukungan dana darurat Rp268 miliar dan target pemulihan yang ketat, arus informasi publik seharusnya menjadi penopang, bukan penghambat. Hal yang kerap terjadi adalah sebaliknya: narasi yang tidak terverifikasi menyebar cepat, menciptakan opini kolektif yang tidak produktif, bahkan memicu kepanikan.
Dalam perspektif komunikasi krisis, kritik membangun berfungsi sebagai mekanisme koreksi. Saran mengenai distribusi bantuan, penanganan kesehatan, atau koordinasi lapangan adalah bentuk pengawasan publik yang sah dan diperlukan. Kritik semacam ini membantu pengambil kebijakan melihat celah dan melakukan perbaikan.
Sebaliknya, kritik yang hanya berupa tudingan, tanpa bukti, serangan personal, atau generalisasi niat buruk pemerintah, tidak lagi berfungsi sebagai kontrol sosial, melainkan mendekati ujaran kebencian.
Kita hidup di era post-truth, ketika opini sering kali lebih berpengaruh daripada fakta. Dalam kondisi darurat, situasi ini sangat berbahaya. Informasi salah, baik yang disebarkan tanpa sengaja (misinformation) maupun dengan niat jahat (disinformation), dapat dengan cepat menjelma menjadi hoaks yang memicu kepanikan massal.
Claire Wardle, pakar misinformasi dari Brown University, AS, dalam studinya tentang information disorder mengatakan, dalam situasi kedaruratan seperti bencana alam, pemerintah harus mengadopsi strategi command and control, strategi komunikasi yang tegas dan terkoordinasi, sambil tetap membedakan kritik yang mendidik dari narasi yang merusak. Membedakan antara misinformation dari disinformation.
Dari sudut pandang komunikasi publik, batas antara kritik dan menghina terletak pada niat, isi, dan dampaknya. Apakah kritik itu berbasis data? Apakah ia menawarkan solusi atau sekadar melampiaskan kemarahan? Apakah ia menenangkan publik atau justru memicu ketakutan dan kebencian?
Kritik yang menyerang pribadi, menyebarkan isu palsu, seperti ancaman tsunami atau tuduhan konspirasi bantuan, jelas melampaui batas kebebasan berekspresi dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Karena itu, penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dalam situasi bencana tidak dapat serta-merta disebut sebagai pembungkaman. Dalam teori komunikasi krisis, langkah tersebut justru bertujuan menjaga kohesi sosial dan memastikan informasi akurat mendominasi ruang publik. Tentu saja, tindakan hukum harus berbasis bukti objektif dan tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik yang sah.
Pasal utama yang dapat digunakan menjerat mereka adalah Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 (UU ITE), penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar (Pasal 45A ayat 3).
Dalam kasus bencana banjir dan longsor di Sumatera, aparat telah menangkap sejumlah tersangka penyebar hoaks. Mereka menyebarkan isu bohong tentang "naiknya air laut" atau "tsunami" di Desa Lhok Sandeng, Kecamatan Meurah Dua, yang sempat memicu kepanikan massal.
Pengalaman global menunjukkan betapa berbahayanya hoaks dalam situasi genting. Dari dokumen palsu yang memicu kebencian massal di masa lalu, hingga hoaks kesehatan modern yang berujung pada hilangnya nyawa, semuanya memperlihatkan satu pola: informasi palsu selalu memperburuk penderitaan korban.
Masih ingat sejarah "Protocols of the Elders of Zion"? Sebuah dokumen palsu abad ke-19, yang kemudian memicu anti-Semitisme dan berkontribusi pada peristiwa Holocaust, menewaskan jutaan jiwa.
Di era modern, Pizzagate, hoaks tentang perdagangan anak, memicu serangan bersenjata di sebuah restoran, membahayakan ratusan nyawa.
Atau saat pandemi COVID-19 lalu, hoaks tentang hydroxychloroquine sebagai "obat ajaib" terkait dengan 17.000 kematian akibat penundaan pengobatan.
Dalam konteks bencana di Sumatera, hoaks telah terbukti menghambat distribusi bantuan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap upaya pemulihan.
Pemerintah, dalam hal ini, bukanlah musuh kebebasan berpendapat. Perannya adalah sebagai penjaga stabilitas, ketika masyarakat berada dalam kondisi rentan, namun tanggung jawab ini harus diimbangi dengan strategi komunikasi yang transparan, responsif, dan berbasis fakta. Konferensi pers yang konsisten, kolaborasi dengan media dan ilmuwan independen, serta literasi digital bagi masyarakat menjadi kunci membangun kepercayaan.
Admiral Thad Allen, pakar komunikasi krisis, pernah menegaskan bahwa kritik destruktif dan serangan personal terhadap pemerintah, saat bencana dapat merusak moral tim penyelamat dan membingungkan publik. Pernyataan ini bukan ajakan untuk menutup ruang kritik, melainkan pengingat bahwa tidak semua opini membawa manfaat yang sama.
Pada akhirnya, kritik bukanlah sabotase. Kritik yang sah adalah alat perbaikan, sedangkan serangan, tanpa bukti adalah distraksi yang merugikan. Tantangan kita bersama adalah menjaga keseimbangan: memastikan kritik membangun tetap hidup, sambil menolak ujaran kebencian dan hoaks yang merusak upaya pemulihan.
Dengan kesadaran kolektif untuk berkomunikasi secara bertanggung jawab, masyarakat dapat membantu Sumatera bangkit dari bencana, tanpa kehilangan esensi demokrasi. Justru di tengah badai krisis, kedewasaan dalam menyampaikan kritik menjadi ukuran kekuatan demokrasi kita.
*) Dr Eko Wahyuanto, MM adalah dosen Sekolah Tinggi Multi Media (MMTC) Komdigi Yogyakarta
