Logo Header Antaranews Sulteng

Samsat Sigi beri insentif pajak kendaraan 5 persen 2026

Selasa, 27 Januari 2026 15:41 WIB
Image Print
Masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu di Samsat Sigi, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (27/1/2026). ANTARA/Moh Salam

Sigi (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) XI Samsat Sigi menyatakan pelaksanaan program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen tahun 2026.

"Jadi untuk tahun 2026 ini ada program insentif PKB dari pemerintah provinsi Sulawesi Tengah bagi masyarakat yang taat membayar pajak sebelum jatuh tempo," kata Kepala Seksi PKB/BBNKB UPT XI Samsat Sigi Nursam Ardiyansyah saat ditemui awak media Kalukubula Sigi, Selasa.

Ia mengemukakan program insentif PKB tersebut berlaku mulai 2 Januari sampai 31 Desember 2026.

"Insentif pajak kendaraan bermotor ini merupakan pengurangan pajak kendaraan dari pokok PKB bagi masyarakat yang taat pajak sebesar 5 persen," ucapnya.

Ia menuturkan pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program Insentif PKB 5 persen melalui aksi tempel-tempel di pasar tradisional se-Kabupaten Sigi.

"Kami Samsat Sigi juga sudah menyurat ke semua kecamatan agar meneruskan informasi terkait program insentif PKB kepada seluruh kepala-kepala desa untuk disampaikan ke masyarakat untuk memudahkan wajib pajak yang taat," sebutnya.

Menurut dia, program insentif pajak kendaraan bermotor tersebut hanya diberikan kepada masyarakat yang membayar PKB nya lebih awal dari batas jatuh tempo sehingga mendapatkan pengurangan 5 persen.

"Tentunya apabila masyarakat terlambat sehari dari batas jatuh tempo maka tidak mendapatkan program intensif 5 persen dan terkena denda," kata dia.

Nursam memastikan tetap melakukan jemput bola melalui Samsat Keliling sehingga masyarakat tepat waktu membayar pajak kendaraan bermotor.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026