
Polisi dalami kasus karhutla di Parigi Moutong

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terus melakukan pendalaman terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kabupaten itu.
"Saat ini kami sedang melalukan proses penyelidikan terhadap peristiwa itu," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan A Nugraha di Desa Avolua, Kamis.
Ia menjelaskan pihaknya telah memanggil 12 orang untuk dimintai keterangan (BAP) terkait awal mulai peristiwa itu terjadi, karena laporan diterima pihaknya bahwa karhutla diakibatkan aktivitas pembersihan lahan kebun.
Tidak menutup kemungkinan dalam penyelidikan jumlah orang dimintai keterangan bertambah, karena proses itu terus berjalan.
Sembari melakukan penyelidikan, Polres juga turut membantu pemerintah daerah (pemda) menangani karhutla di Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara.
"Kami juga memiliki tanggung jawab terlibat memadamkan api. Kerja kolektif sangat dibutuhkan dalam situasi darurat," ujarnya.
Ia mengemukakan, pihaknya mengerahkan sekitar 30 personel Samapta dan Polsek ikut membantu penanggulangan karhutla.
Sementara itu Bupati Parigi Moutong Erwin Burase mengatakan, penanganan hukum menjadi tugas kepolisian dan pemda menyerahkan sepenuhnya kepada Polres setempat.
"Kami menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada polisi," ucapnya.
Hingga hari kelima karhutla, api belum dapat dipadamkan karena titik api berada di atas gunung sehingga menyulitkan petugas melakukan pengendalian.
Petugas juga melakukan penanganan menggunakan alat manual berupaya tanki semprot, sedangkan kendaraan pemadam kebakaran (damkar) hanya mampu menjangkau pengendalian di sekitar kaki gunung.
"Kami terus berjibaku memadamkan api. Kami juga segera mengerahkan sejumlah peralatan penunjang berupa mesin alkon untuk menjangkau titik-titik api di medan yang sulit, guna mencegah api supaya tidak meluas," tutur Erwin.
Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
