Kepada wartawan di Tolitoli, Rabu petang, Saleh Bantilan mengatakan bahwa nama Lapangan Haji Hayun di Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan itu bukanlah nama yang diberikan oleh pemerintah dan tidak terdaftar dalam arsip daerah.
"Selama ini lapangan tersebut belum memiliki nama, jadi sebenarnya ini bukan perubahan nama, tetapi pemberian nama baru untuk lapangan itu menjadi Lapangan Gaukan Moh Bantilan," katanya menanggapi aksi unjuk rasa warga di Tolitoli di DPRD setempat, Rabu siang yang menolak perubahan nama itu.
Saleh Bantilan menjelaskan kata Gaukan dalam bahasa setempat berarti raja, dan Moh Bantilan merupakan salah satu orang yang pernah menjadi Raja Tolitoli dan dirinya berpendapat sudah sepantasnya nama Bantilan diabadikan sebagai nama lapangan yang paling sering dijadikan lokasi hajatan Pemkab Tolitoli itu.
Selain itu, kata bupati yang akrab disapa Alek itu, pemberian nama Lapangan Gaukan Moh Bantilan juga dilakukan atas permintaan dewan pemangku adat Kabupaten Tolitoli.
"Lokasi lapangan itu adalah tanah pribadi milik Raja Moh Bantilan, jadi sangat wajar jika namanya digunakan untuk lapangan itu. Pemberian nama ini juga tidak lepas dari dorongan pemangku adat Kabupaten Tolitoli," tuturnya.
Karena itu, kata Alek, perubahan nama tersebut akan dituangkan dalam peraturan bupati (Perbup) dalam waktu dekat ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Tolitoli Andi Syarif yang ditemui di ruang kerjanya menyatakan sikap atas nama Fraksi Partai Gerindra dan pribadi menolak perubahan nama lapangan tersebut.
"Perubahan nama ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat, bukan saja masyarakat Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara sebagai daerah asal keberadaan Haji Hayun, tetapi juga masyarakat lain di wilayah Tolitoli. ?Haji Hayun adalah tokoh dan pahlawan kita yang namanya dikenal secara nasional, bahkan di Manado, Sulawesi Utara pun namanya diabadikan," tuturnya.
Andi Syarif menegaskan akan menggunakan haknya sebagai anggota DPRD untuk melihat persoalan itu lebih mendalam,sehingga tidak ada pihak yang dikecewakan.
"Yang namanya peraturan baik perbup maupun aturan lainnya harus diuji sebelum digunakan. Sejak saya kecil, lapangan itu sudah dikenal dengan sebutan lapangan Haji Hayun dan selama ini dokumen proyek pembangunan lapangan itu semuanya menggunakan nama Lapangan Haji Hayun, jadi sebenarnya secara dokumen, negara sudah pernah mengakui penamaan lapangan itu sebagai Haji Hayun," ujarnya.
Dirinya berharap persoalan tersebut tidak dikaitkan dengan kepentingan politik yang dapat menimbulkan kerugian di masyarakat.