Logo Header Antaranews Sulteng

Sang dosen administrator

Kamis, 4 Juni 2026 15:15 WIB
Image Print
Dosen Antropologi Universitas Tadulako Palu Muhammad Nasrum. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Palu (ANTARA) -

Dosen Antropologi FISIP Universitas Tadulako

Aktivis Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako (KPK-Untad)

Anggota Serikat Pekerja Kampus (SPK) Indonesia

H-3 cuti bersama dan libur lebaran beberapa waktu yang lalu. Lorong-lorong di salah satu kampus ternama di negeri ini sudah sepi. Tapi satu ruangan di lantai tiga masih menyala lampunya. Di dalam, seorang dosen Lektor Kepala, lulusan doktoral dari Belanda, tidak sedang menulis artikel ilmiah. Bukan pula sedang membaca jurnal terbaru di bidangnya.

Ia sedang menata foto berstempel GPS dari lokasi pengabdian masyarakat bulan lalu, menyusun kuitansi warung makan senilai Rp47.000, dan memastikan boarding pass perjalanan dinasnya sudah tertempel rapi di formulir SPJ sebelum batas waktu pengiriman besok pagi. Di sudut ruangan, setumpuk tugas mahasiswa yang belum diperiksa menunggu diam. Ikut terbawa pulang mudik dalam sebuah koper besar yang setia menemani hingga berguru ke Negeri Kincir Angin bertahun-tahun silam. Ini bukan cerita sedih satu orang. Ini adalah rutinitas ratusan ribu akademisi Indonesia.

Bukan Satu Kementerian. Semua Kementerian.

Yang membuat situasi ini menarik, sekaligus menyebalkan, adalah bahwa beban ini tidak datang dari satu tempat. Ia datang dari mana-mana, serentak, dan hampir tidak ada koordinasi di antaranya.

Kemendiktisaintek meminta dosen mengisi SISTER setiap semester: mengunggah SK mengajar, presensi, jurnal, sertifikat, semuanya berulang meski datanya sama. BKN, lewat aplikasi e-Kinerja, meminta dosen ASN melaporkan kinerjanya dengan logika hierarkis pegawai kantoran, mengacu pada PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Seorang peneliti yang baru selesai menulis artikel untuk jurnal Q1 harus mendeskripsikannya sebagai “Tersusunnya dokumen laporan hasil kegiatan yang memenuhi standar mutu instansi.” Kalimat itu bukan lelucon. Itulah yang sungguh diminta sistem.

Kementerian Keuangan punya ceritanya sendiri. Dana riset diperlakukan seperti proyek pengadaan trotoar: setiap rupiah harus dibuktikan dengan kuitansi fisik, nota warung, hingga foto dengan GPS di lokasi. Dosen yang harusnya memikirkan metodologi riset justru menghabiskan energinya memikirkan satu pertanyaan lain: apa yang harus saya cetak agar SPJ ini lolos audit SPI, Inspektorat, hingga BPK? Sebuah survei Tim Jurnalisme Data Harian Kompas (Desember 2025) menemukan bahwa rata-rata dosen PTN di Indonesia bekerja 69,64 jam per minggu. Dua puluh dua persen bahkan bekerja antara 81 hingga 100 jam. Dari jam-jam itu, berapa persen yang benar-benar untuk ilmu?

Bagi dosen di kampus keagamaan seperti UIN atau IAIN, lapisan bebannya lebih tebal lagi. Mereka harus mematuhi aturan akademik dari Kemendiktisaintek, sekaligus sistem kepegawaian dan pelaporan dari Kemenag. Dua set aplikasi. Dua set formulir. Satu dosen yang sama. Yang penting dipahami: ini bukan semata-mata masalah implementasi di tingkat kampus. Ini adalah masalah desain. Setiap kementerian membangun sistemnya sendiri dengan logikanya sendiri, tanpa ada mandatori integrasi yang bermakna. Dosen menjadi titik temu dari berbagai sistem yang saling tidak bicara satu sama lain.

PO BKD: Regulasi yang Baik, Ekosistem yang Keliru

Ada satu dokumen yang perlu dibaca lebih cermat untuk memahami mengapa situasi ini bisa bertahan begitu lama tanpa perbaikan yang sungguh-sungguh. Namanya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen, atau yang lazim disebut PO BKD.

PO BKD diterbitkan dengan niat yang tidak bisa dipersoalkan: memberikan pedoman operasional penyelenggaraan BKD kepada satuan pendidikan tinggi, menjamin mutu, dan meningkatkan akuntabilitas dosen. Semua tujuan itu tertulis jelas di sana. Dan sebagai dokumen teknis, ia cukup terperinci. Masalahnya bukan pada dokumennya. Masalahnya pada ekosistem tempat dokumen itu bekerja.

Halaman 12 PO BKD menetapkan bahwa pelaporan BKD dilakukan melalui SISTER. Sejauh itu masuk akal. Namun PO BKD tidak memiliki klausul apapun yang mewajibkan, atau bahkan mendorong, integrasi dengan sistem kementerian lain. Tidak ada jembatan ke e-Kinerja BKN. Tidak ada jembatan ke sistem pertanggungjawaban keuangan Kemenkeu. Tidak ada koordinasi dengan sistem Kemenag untuk dosen di kampus keagamaan. Masing-masing kementerian membangun “silo” digitalnya sendiri, dan dosen ASN yang tunduk pada PO BKD sekaligus tunduk pada berbagai regulasi dari kementerian berbeda, harus mengisi ulang data yang sama dalam sistem yang berbeda, format yang berbeda, dan bahasa birokrasi yang berbeda. Satu karya ilmiah, tiga cara mencatatnya. Satu kegiatan pengabdian, empat dokumen berbeda sebagai buktinya.

PO BKD, dengan demikian, adalah regulasi yang baik yang terjebak dalam ekosistem birokrasi yang terfragmentasi. Ia mengatur bagiannya sendiri dengan cukup baik, tapi tidak punya wewenang atas bagian-bagian lain yang sama-sama memberatkan dosen. Dan dosen lah yang menjadi pihak penerima beban tanggung renteng.

BKN dan Seni Menyusahkan Diri Sendiri

Kalau ada satu institusi yang paling konsisten memperlakukan dosen seperti pegawai loket pelayanan publik, itu adalah BKN. Ambil contoh sederhana. Seorang dosen baru selesai studi doktoral di luar negeri. Gelar baru, semangat baru, ingin segera kembali mengajar dan meneliti. Tapi ia tidak bisa langsung aktif. SK Pengaktifan Kembali harus diurus dulu di BKN. Proses verifikasi ijazah, penyetaraan gelar, dan keluarnya SK itu bisa memakan waktu berbulan-bulan, kadang lebih dari setahun. Selama itu, tunjangan fungsionalnya terhenti, BKD-nya tidak bisa diisi, dan kenaikan jabatan mustahil diproses.

Halaman 11 PO BKD menyebutkan bahwa dosen dengan status CPNS dan PPPK diwajibkan melaporkan BKD pada setiap semester sebagai dasar pemberian gaji dan tunjangan. Artinya, BKD terkait langsung dengan hak kepegawaian. Tapi PO BKD tidak memiliki mekanisme apapun untuk membantu dosen yang terjebak dalam proses administrasi BKN yang berlarut. Dosen itu ada di antara dua sistem yang saling tidak sinkron, dan tidak ada satu pun pihak yang bertanggung jawab atas celah di antaranya. Negara meminjam orang terbaiknya untuk belajar di luar negeri, lalu menyuruhnya mengantre administrasi ketika ia hendak pulang mengabdi.

Dualisme karier menambah lapisan masalah tersendiri. Jabatan akademik diurus oleh kementerian teknis, sementara pangkat dan golongan diverifikasi BKN. Setelah dosen berjuang keras meloloskan karya ilmiahnya untuk naik ke Lektor Kepala, urusan belum selesai. SK itu harus dibawa ke BKN untuk mendapat Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat. Tidak jarang BKN menolaknya karena soal kecil: format legalisir tidak sesuai, ejaan nama di ijazah beda satu huruf, atau cara menghitung masa kerja yang berbeda antar sistem. Hasilnya bisa ditebak. Banyak dosen yang jabatan akademiknya sudah tinggi, tapi golongannya tertinggal jauh, tersangkut di bilik-bilik administrasi yang tidak saling bicara.

Yang paling absurd adalah apa yang bisa kita sebut "kebutaan otomatisasi". Jika data kenaikan jabatan fungsional terlambat masuk ke sistem menjelang usia dosen mendekati 58 tahun, komputer BKN bisa secara otomatis memproses pensiun. Dosen yang seharusnya bisa mengajar hingga 65 atau bahkan 70 tahun tiba-tiba harus menghentikan semua aktivitas akademiknya dan berjuang melakukan sanggahan administratif manual ke pusat. Bukan karena kesalahannya. Tapi karena data yang macet di tempat lain. Ini bukan kesilapan teknis yang mudah dimaafkan. Ini adalah bentuk penghukuman administratif terhadap orang yang sebenarnya patuh: ia menyelesaikan studinya, pulang untuk mengabdi, dan sistem menyambutnya dengan antrian.

Sertifikasi Dosen: Niat Baik, Cara Naif

Akhir Mei 2026, Kemendiktisaintek menerbitkan Juknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen terbaru lewat Kepmendiktisaintek No. 135/M/KEP/2026 yang dilanjutkan dengan sebuah acara sosialisasi tentang Kepmen tersebut. Isinya memperbarui persyaratan, pemeringkatan, instrumen penilaian portofolio, hingga ketentuan sanksi. Dosen yang mendaftar serdos kini harus mengunggah video presentasi Tridharma berdurasi 30 menit ke platform berbagi video sebagai bagian dari portofolio PDD-UKTPT.

Yang paling layak diperbincangkan adalah ketentuan Retensi. Dosen tersertifikasi wajib menyelesaikan minimal 20 Jam Pelajaran (JP) pengembangan diri per tahun, dan sertifikat pelatihannya menjadi syarat pembayaran serdos tahun berikutnya. Pertanyaannya sederhana dan mendasar: apakah dosen Indonesia memang tidak pernah mengembangkan diri?

Dosen membaca, mengikuti konferensi, menulis, dan berdiskusi dengan kolega setiap harinya. Yang menjadi masalah bukan kapasitas mereka untuk berkembang. Masalahnya adalah kenyataan bahwa semua aktivitas itu kini harus dikemas dalam format yang bisa diunggah, dicetak sertifikatnya, dan diverifikasi sistem.

Tapi ada masalah yang bahkan lebih serius dari sekadar logika administratif yang salah arah. Halaman 9 PO BKD sudah secara eksplisit mencantumkan “melaksanakan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi atau memperluas kualifikasi profesi” sebagai subunsur dari komponen pelaksanaan pendidikan dalam BKD. Artinya, pengembangan diri dosen sudah menjadi bagian dari BKD yang wajib dilaporkan setiap semester. Ketentuan retensi 20 JP dari Juknis Serdos 2026, dengan demikian, tidak hanya naif. Ia menciptakan duplikasi kewajiban: di satu sisi dosen sudah melaporkan pengembangan diri dalam BKD, di sisi lain ia harus mengumpulkan sertifikat yang berbeda untuk hal yang pada dasarnya sama, agar tunjangan serdosnya cair tahun depan. Satu aktivitas, dua sistem pelaporan, tidak ada nilainya lebih berlipat ganda.

Shore dan Wright (1999, 2008, 2015, 2024), dalam analisis mereka yang cukup panjang tentang audit culture di perguruan tinggi, sudah memperingatkan gejala ini jauh sebelumnya: ketika kepercayaan digantikan oleh verifikasi, energi profesional bergeser dari pekerjaan substantif ke produksi bukti pekerjaan tersebut. Yang dihasilkan bukan dosen yang lebih kompeten. Yang dihasilkan adalah industri pelatihan yang menjual sertifikat.

Dan jika memang ada dosen yang defisit dalam pengembangan diri, pertanyaan yang lebih jujur seharusnya diajukan terlebih dulu: mengapa? Bukan karena mereka malas. Tapi karena orang yang bekerja rata-rata hampir 70 jam seminggu dengan bengkalai beban administrasi tiada henti, tidak punya banyak ruang untuk duduk tenang dan belajar hal baru. Akar masalahnya ada di sana. Ketentuan 20 JP tidak menyentuhnya sama sekali.

Jebakan di Dalam Pagar Sendiri

Tekanan dari luar kampus sudah berat. Tapi kampus sendiri juga punya andil besar dalam menguras energi akademik dosen. Jabatan Ketua Program Studi, yang secara formal disebut “tugas tambahan”, dalam praktiknya nyaris menyita segalanya. Seorang Kaprodi modern adalah customer service untuk mahasiswa dan orang tua, operator validasi KRS, pengelola kurikulum OBE, koordinator akreditasi, pemadam masalah administratif, sekaligus wakil kampus di berbagai rapat. Tunjangan jabatannya sering tidak sebanding dengan semua itu. Banyak yang menerimanya bukan karena tertarik, melainkan karena tidak ada orang lain yang bersedia.

PO BKD sebenarnya memberi keringanan untuk ini. Halaman 12 menyebutkan bahwa dosen dengan tugas tambahan sebagai pimpinan sampai dengan program studi hanya perlu melaporkan unsur pendidikan minimal 3 SKS, dan untuk penelitian serta pengabdian “boleh kosong”. Niatnya baik. Masalahnya, regulasi ini tidak menghitung beban kerja riil dari jabatan struktural tersebut. Jabatan Kaprodi dalam praktik bisa menyerap 30 hingga 40 jam per minggu untuk urusan manajerial, koordinatif, dan administratif. Ditambah 3 SKS mengajar, total beban mingguannya masih jauh melampaui kapasitas normal. Keringanan 3 SKS itu terasa seperti mengizinkan seseorang membawa beban 100 kilogram dengan pengurangan 5 kilogram, lalu menganggap masalahnya sudah diselesaikan.

Sementara itu, kampus Indonesia memiliki tradisi yang bisa disebut “panitia-isme”. Setiap kegiatan, sekecil apa pun, harus punya kepanitiaan formal dengan SK Rektor. Satu dosen bisa tercantum di lima sampai sepuluh kepanitiaan berbeda dalam satu semester.

Ini bukan kebetulan. Akar strukturalnya ada di Halaman 10 PO BKD, yang mencantumkan 10 subunsur komponen penunjang Tridharma, dan salah satu yang termudah dipenuhi adalah “menjadi anggota dalam suatu panitia atau badan pada perguruan tinggi.” Lalu di Halaman 12, PO BKD menegaskan bahwa komponen penunjang tidak boleh kosong. Ketentuan “tidak boleh kosong” itulah yang menjadi benih dari inflasi kepanitiaan yang kita saksikan sehari-hari.

Mekanismenya mudah dibaca. Kampus mendirikan panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sebenarnya bisa ditangani oleh unit administrasi profesional, lalu melibatkan sebanyak mungkin dosen sebagai anggota. Dosen, di sisi lain, tidak peduli apakah mereka benar-benar berkontribusi substantif dalam panitia tersebut. Yang penting adalah mendapatkan SK sebagai bukti untuk mengisi komponen penunjang BKD. Semua pihak mendapat kertas yang dibutuhkan. Tapi riset yang seharusnya dikerjakan? Ditunda lagi.

Ball (2003), dalam kajiannya yang berpengaruh tentang tekanan performativitas pada tenaga pendidik, menyebutnya sebagai “teror performativitas”: sebuah kondisi di mana identitas profesional seseorang secara perlahan terkikis oleh tuntutan tak henti-henti untuk membuktikan diri melalui indikator kinerja yang terus bergeser. Dosen tidak lagi bertanya “apakah saya melakukan pekerjaan saya dengan baik?” Pertanyaan yang relevan dalam sistem seperti ini adalah “apakah saya sudah mengisi formulirnya, apakah saya sudah menyelesaikan aplikasi ini dan itu?”

Kampus yang Sakit: Ketika Beban Kerja Menjadi Krisis Jiwa

Kelelahan bukan sekadar keluhan. Ia adalah kondisi klinis yang memiliki konsekuensi serius. Dalam psikologi organisasi, burnout didefinisikan sebagai respons berkepanjangan terhadap stres kronis di tempat kerja, ditandai oleh kelelahan emosional, depersonalisasi, dan penurunan rasa efikasi diri (Maslach & Leiter, 1997). Kondisi ini bukan kelemahan individu. Ia adalah produk dari sistem yang salah desain.

Serikat Pekerja Kampus (SPK) merilis riset kesejahteraan dosen pada Mei 2024 dengan temuan yang seharusnya mengejutkan siapa pun yang peduli pada pendidikan nasional. Enam puluh satu persen dosen merasa kompensasi mereka tidak sebanding dengan beban kerja dan kualifikasi yang mereka miliki. Sebanyak 76 persen terpaksa memiliki pekerjaan sampingan di luar tugas akademik utama, dan kondisi itu berlanjut selama satu dekade pertama karier mereka. Bukan fase transisi awal karier. Ini adalah pola struktural yang berulang dan tidak berhenti.

Mayoritas dosen menerima gaji bersih di bawah Rp 3 juta per bulan, meskipun memiliki masa kerja lebih dari enam tahun dan kualifikasi akademik setara magister hingga doktoral. Bagi dosen di universitas swasta, kondisinya bahkan lebih berat: kemungkinan mereka menerima gaji di bawah Rp 2 juta per bulan tujuh kali lebih tinggi dibandingkan rekan mereka di universitas negeri (SPK, 2024). Sebagian dari mereka mencari pekerjaan sampingan bukan demi gaya hidup, melainkan demi kebutuhan yang paling dasar.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah data tentang kesehatan jiwa. Sebuah kajian tentang hubungan kerja dan beban kerja pada pekerja kampus menemukan bahwa 72,2 persen dari 48 responden mengalami gangguan kesehatan jiwa (Christi, dikutip dalam SPK, 2024). Angka itu bukan statistik abstrak. Ia memiliki wajah.

Sejumlah media di tanah air pada 2024 melaporkan kasus nyata: seorang dosen Program Pendidikan Dokter Spesialis di Jawa Tengah mengakhiri hidupnya sendiri karena tekanan pekerjaan. Di Jawa Timur, seorang dosen dilaporkan hilang sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit jiwa akibat beban kerja yang tidak lagi tertanggungkan. Ini bukan kasus anomali. Ini adalah sinyal sistemik yang sudah terlalu lama diabaikan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa membedakan antara ODMK (Orang dengan Masalah Kejiwaan) yang berpotensi berkembang menjadi kondisi lebih serius, dan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) yang sudah mengalami gangguan nyata dalam pikiran, perilaku, dan perasaan. Data KSPI menunjukkan hampir 10 persen penduduk di atas usia 15 tahun mengalami gangguan jiwa. Jika angka ini berlaku di lingkungan kampus, dengan segala intensitas tekanannya yang jauh di atas rata-rata, maka kita sedang menghadapi krisis kesehatan publik yang belum pernah benar-benar diakui secara resmi.

Dhia Al Uyun dari SPK, saat menjadi narasumber dalam seminar Mental Health Week 2024 yang diselenggarakan bersama PPHUNIKA Atmajaya, LBHM, dan KPSI, menguraikan mekanisme akumulasi tekanan ini. Gaji yang tidak mencukupi mendorong dosen mencari penghasilan tambahan. Penghasilan tambahan menambah kelelahan. Kelelahan mengikis kemampuan menjalankan tugas akademik dengan baik. Tugas akademik yang tidak selesai memicu rasa tidak kompeten. Rasa tidak kompeten menggerus identitas profesional. Di ujung siklus itu, bukan hanya produktivitas yang hilang, melainkan kesehatan jiwa yang runtuh.

Kampus yang tidak sehat bukan sekadar metafora bagi organisasi yang disfungsional. Ia adalah tempat kerja yang secara sistemik memproduksi penderitaan, lalu memberinya nama yang terdengar mulia: pengabdian.

Tridharma Dosen atau Tridharma PT?

Sebelum membicarakan solusi, ada satu kesalahan konseptual mendasar yang perlu diluruskan. Kesalahan itu sudah berlangsung lama, sudah diinternalisasi begitu dalam sampai tidak lagi terasa seperti kesalahan. Inilah salah satu akar dari banyak kekacauan yang sudah diuraikan di atas.

Tridharma bukan kewajiban individual dosen. Ia adalah kewajiban institusi. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mendefinisikan Tridharma Perguruan Tinggi sebagai “kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.” Subjek hukum dalam kalimat itu adalah Perguruan Tinggi sebagai institusi. Bukan dosen sebagai individu.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memang menyebutkan kewajiban dosen dalam Pasal 60, termasuk melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun spirit dari ketentuan itu adalah partisipasi dalam penyelenggaraan Tridharma institusi, bukan keharusan setiap individu dosen untuk memaksimalkan ketiga dharma secara bersamaan, setiap semester, dengan porsi yang setara.

Sayangnya, analisis terhadap PO BKD (Kepdirjendikti No. 12/E/KPT/2021) menunjukkan bahwa ada ketegangan konseptual yang tidak pernah diselesaikan antara kedua undang-undang itu. PO BKD, sebagaimana tersurat dalam Halaman 8, mengadopsi interpretasi UU 14/2005 yang menempatkan Tridharma sebagai "tugas" dosen individual, menetapkan kewajiban pelaporan 12 hingga 16 SKS per semester yang mencakup keempat komponen: pendidikan, penelitian, pengabdian, dan penunjang. Tidak ada ruang fleksibilitas yang memadai untuk diferensiasi karier. Konstruksi ini, secara efektif, mengubah Tridharma PT menjadi Tridharma Dosen.

Bukan sekadar perbedaan semantik. Ini adalah perbedaan yang mengubah seluruh desain sistem secara fundamental, memaksa dosen menjadi generalis yang biasa-biasa saja di semua bidang, alih-alih spesialis yang unggul di bidang tertentu.

Analogi sederhananya begini. Sebuah rumah sakit wajib menyelenggarakan pelayanan medis, penelitian klinis, dan edukasi kesehatan masyarakat. Tapi itu tidak berarti setiap dokter bedah harus setiap harinya melakukan operasi, menulis tiga artikel jurnal, sekaligus turun ke kampung mengadakan penyuluhan. Kelembagaan bekerja melalui spesialisasi dan koordinasi, bukan melalui duplikasi beban pada setiap individu.

Tapi bahkan jika kita menerima tafsir bahwa setiap dosen perlu berkontribusi pada ketiga dharma, tetap ada masalah yang lebih besar. Dalam kenyataan sehari-hari, yang dijalani dosen bukanlah Tridharma melainkan multi-dharma yang tidak pernah selesai.

Dharma pertama: mengajar, menyiapkan bahan kuliah, menilai tugas, membimbing akademik mahasiswa. Dharma kedua: meneliti, menulis artikel, mengejar sitasi dan target Scopus demi akreditasi kampus. Dharma ketiga: pengabdian masyarakat, lengkap dengan dokumentasi GPS dan kuitansi. Sejauh ini, tiga. Tapi daftar tersebut faktanya tidak berhenti di situ.

Dharma keempat: mengisi SISTER, menyusun BKD, mengunggah dokumen ke berbagai sistem yang tidak saling terhubung. Dharma kelima: mendokumentasikan setiap kegiatan untuk keperluan akreditasi BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri, yang siklus persiapannya tidak pernah benar-benar selesai. Dharma keenam: menjalankan jabatan struktural sebagai Kaprodi, Ketua dan Sekretaris Jurusan, atau Wakil Dekan, dengan rapat dan keputusan manajerial yang menyertainya.

Dharma ketujuh: duduk di kepanitiaan wisuda, seminar, penerimaan mahasiswa baru, dan puluhan kegiatan lain yang masing-masing memerlukan SK Rektor. Dharma kedelapan: menghadiri sosialisasi juknis, pelatihan wajib, dan workshop yang jumlahnya dalam setahun bisa mencapai belasan. Dharma kesembilan, yang kini diamanatkan Kepmendiktisaintek No. 135/M/KEP/2026: menyelesaikan 20 JP pengembangan diri per tahun dan mengumpulkan sertifikatnya. Dharma kesepuluh, yang dialami 76 persen dosen Indonesia: mencari penghasilan tambahan karena gaji tidak cukup untuk hidup layak (SPK, 2024). Ini bukan Tridharma. Ini adalah Dasadharma yang tidak manusiawi, dan ia lahir sebagian besar karena kesalahan tafsir regulasi yang sudah membeku menjadi kelaziman.

Inilah yang membuat langkah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Mei 2026 menjadi begitu penting untuk dibaca, bukan hanya sebagai kebijakan kampus, melainkan sebagai koreksi konseptual terhadap salah tafsir yang sudah terlanjur sistemik. UMY memisahkan jalur karier dosen berdasarkan talenta: peneliti, pengajar, atau pengabdi masyarakat. Dosen bertalenta riset tidak lagi harus memenuhi beban mengajar 40 SKS per tahun sekaligus menghasilkan empat publikasi internasional. Dengan keputusan itu, UMY secara implisit mengembalikan Tridharma ke tempatnya yang benar: sebagai tanggung jawab institusi yang dipenuhi secara kolektif, bukan sebagai beban individual yang dipikulkan secara merata kepada semua orang. Rektor UMY Prof. Achmad Nurmandi menyatakannya dengan gamblang: Kalau harus publikasi 3-4 per tahun dan tetap mengajar sampai 40 SKS, ya bisa dipastikan akan kesulitan. Ini tidak mungkin.

Pernyataan itu bukan sekadar keluhan manajerial. Ia adalah pengakuan bahwa selama ini sistem telah menuntut hal yang tidak mungkin, dan sudah terlalu lama kita memperlakukan ketidakmungkinan itu sebagai standar normal. Yang menyedihkan, sekali lagi, adalah pertanyaan yang mengikutinya. Mengapa dibutuhkan keberanian sebuah universitas swasta di Yogyakarta untuk mengembalikan makna Tridharma kepada bunyi regulasi yang sebenarnya? Dan mengapa koreksi konseptual ini belum menjadi kebijakan nasional?

Tetangga Kita Sudah Jauh Lebih Maju

Perbandingan regional memberi perspektif yang tidak bisa diabaikan. Indonesia berada di posisi paling bawah di antara delapan negara ASEAN dalam hal gaji rata-rata dosen PTN: hanya USD 207 per bulan atau sekitar Rp 3,4 juta. Malaysia USD 1.126. Singapura USD 5.262. Bahkan jika gaji dosen diukur relatif terhadap upah minimum domestik, Indonesia tetap paling buntung. Hanya 1,32 kali upah minimum, sementara Malaysia 3,41 kali dan Thailand 4,10 kali (Kompas, Desember 2025). Data ini bukan sekadar perbandingan angka. Ia mencerminkan seberapa jauh sebuah negara menghargai profesi akademik sebagai pekerjaan yang bermartabat.

Tapi angka gaji hanyalah satu sisi cerita. Yang sama pentingnya adalah bagaimana negara-negara itu mendesain beban kerja. Di universitas publik Malaysia, dosen yang memegang jabatan struktural hanya diwajibkan mengampu satu mata kuliah per semester. Bukan karena kebijakan lunak, tapi karena ada pengakuan formal bahwa jabatan dan riset tidak bisa dikerjakan bersamaan secara maksimal. Di Singapura, NUS dan NTU sudah lama menerapkan tiga jalur karier berbeda: teaching track, research track, dan practice track. Sistem inilah yang sekarang mulai diinisiasi UMY, dan sudah berjalan bertahun-tahun di sana. Hasilnya pun terlihat. Dalam skor PISA 2023, Singapura berada di angka 560, Vietnam 468, dan Indonesia 369, posisi keenam dari delapan negara ASEAN (OECD, 2023). Tentu banyak variabel di balik angka itu. Tapi sulit membayangkan bagaimana kualitas pengajaran bisa meningkat jika energi para pengajarnya habis untuk menata kuitansi dan mengisi formulir.

Riset perbandingan lintas negara yang dilakukan Altbach, Reisberg, dan Wit (2015) dalam Internationalization in Higher Education mencatat secara konsisten: negara-negara yang berhasil meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dalam waktu singkat umumnya melakukan dua hal secara bersamaan. Pertama, mereka meningkatkan kesejahteraan dosen secara signifikan. Kedua, mereka membebaskan dosen dari beban administratif yang tidak berkaitan langsung dengan pengajaran dan riset. Indonesia, sampai hari ini, belum sungguh-sungguh melakukan keduanya. Korea Selatan, Singapura, dan Malaysia, yang kini jauh melampaui Indonesia dalam peringkat pendidikan tinggi global, memulai transformasinya bukan dengan menambah juknis baru, melainkan dengan menambah kepercayaan kepada para dosennya.

Monster Hibrid: Masalah Kita Sendiri

Ada yang bilang ini fenomena global. Dan memang benar sebagian. Tekanan untuk mempublikasikan jurnal, mengejar sitasi, dan masuk peringkat dunia adalah konsekuensi dari masuknya New Public Management ke dunia akademik sejak 1980-an, sebuah logika yang dimulai di Inggris dan AS yang memperlakukan universitas seperti korporasi dan mengukur dosen seperti unit produksi (Hood, 1991). Slaughter dan Leslie (1997), dalam Academic Capitalism, mendeskripsikannya sebagai transformasi universitas dari institusi publik menjadi arena persaingan pasar, di mana pengetahuan diukur dari nilai tukarnya, bukan nilai gunanya bagi masyarakat.

Tapi Indonesia bukan sekadar mengalami neoliberalisasi pendidikan tinggi. Yang terjadi di sini jauh lebih rumit dan lebih merusak.Di negara yang menganut neoliberalisme murni, korporatisasi kampus setidaknya menghasilkan efisiensi: administrasi ditangani oleh tenaga profesional sehingga dosen bisa fokus pada substansi keilmuan. Di Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya. Dosen dituntut memiliki produktivitas kelas dunia, Scopus, H-index, peringkat QS, tapi mengerjakannya dengan mesin birokrasi warisan kolonial yang kaku, lambat, dan berdiri di atas satu asumsi dasar: semua orang berpotensi berbohong.

Dari asumsi itulah lahir SPJ kuitansi makan siang, foto GPS di lokasi riset (yang konyolnya juga digunakan sebagai instrumen surveillance kehadiran harian dosen di sejumlah kampus), dan legalisir berlapis untuk satu SK yang sama. Shore dan Wright (1999) menyebutkan bahwa sistem pengawasan yang berlebihan justru merusak kepercayaan profesional yang menjadi fondasi kerja akademik. Hasilnya adalah apa yang mereka sebut sebagai "akuntabilitas tanpa kepercayaan": sebuah sistem yang tidak mempercayai siapa pun, tapi menghasilkan tumpukan dokumen sebagai penggantinya.

Di sinilah PO BKD, yang niatnya mulia itu, menjadi bagian dari masalah yang lebih besar. Ia beroperasi dalam ekosistem birokrasi yang terfragmentasi antara Kemendikti, BKN, Kemenkeu, dan Kemenag, di mana masing-masing membangun sistemnya sendiri tanpa interoperabilitas yang bermakna. Tanpa ada satu pihak yang bertanggung jawab atas keseluruhan beban yang dipikul dosen, setiap kementerian merasa tugasnya sudah cukup. Dosen melihat semuanya sekaligus.

Dosen Indonesia, dengan demikian, terjebak di antara dua tekanan sekaligus. Di satu sisi, metrik global yang menuntut standar internasional. Di sisi lain, birokrasi lokal yang tidak percaya pada integritas profesional mereka. Jerujinya dibuat oleh kapitalisme akademik global. Tapi gemboknya dikunci oleh feodalisme birokrasi dalam negeri.

Slaughter dan Rhoades (2004), dalam kelanjutan analisis mereka tentang academic capitalism di era baru, mencatat bahwa universitas yang berhasil bertahan dalam tekanan global adalah yang mampu membangun koherensi kelembagaan: memastikan bahwa tuntutan eksternal tidak merusak kapasitas internal berupa motivasi dosen, budaya riset, dan kualitas pengajaran. Indonesia, sayangnya, memilih arah yang berlawanan: merespons tuntutan eksternal dengan menambah tekanan internal, tanpa pernah serius memikirkan risiko dan konsekuensi batasnya.

Apa yang Perlu Berubah dan Segera

Tidak ada yang mempersoalkan pentingnya akuntabilitas. Yang dipersoalkan adalah cara negara mendefinisikan akuntabilitas itu: bukan pada kualitas pengajaran atau dampak riset, melainkan pada kelengkapan berkas dan ketepatan format kuitansi.

Beberapa langkah bisa segera diambil tanpa harus menunggu reformasi besar-besaran. Pertama, revisi PO BKD untuk mengakui bahwa Tridharma adalah kewajiban institusi, bukan kewajiban individual yang harus dipenuhi secara seragam oleh setiap dosen. Kebijakan BKD perlu didesain ulang agar mendorong spesialisasi yang produktif melalui adopsi diferensiasi karier secara nasional, mengikuti jejak UMY. Dosen pada teaching track fokus mengajar dengan beban lebih tinggi namun bebas dari target publikasi. Dosen pada research track fokus meneliti dengan beban mengajar minimal. Ini bukan kebijakan lunak. Ini adalah desain yang cerdas.

Kedua, wujudkan satu sistem pelaporan yang benar-benar terintegrasi. Bukan janji integrasi di tingkat retorika. Yang dibutuhkan adalah integrasi substantif SISTER, e-Kinerja, dan sistem pertanggungjawaban keuangan Kemenkeu, yang memungkinkan dosen menginput data sekali saja dan otomatis tersinkronisasi. Jika perlu, ini dikuatkan lewat regulasi setingkat Peraturan Presiden yang mewajibkan interoperabilitas antar kementerian.

Ketiga, profesionalkan tenaga kependidikan agar urusan administratif tidak harus dikerjakan sendiri oleh dosen. Kaprodi tidak seharusnya menjadi operator validasi KRS. Dosen tidak seharusnya menjadi panitia wisuda. Hentikan juga tradisi panitia-isme dengan merevisi ketentuan komponen penunjang BKD yang “tidak boleh kosong”, sebuah klausul yang secara struktural telah melahirkan inflasi kepanitiaan. Keempat, tinjau ulang ketentuan retensi 20 JP dan hapus atau ubah fundamentalnya. Pengembangan diri dosen seharusnya diukur dari substansi, bukan dari akumulasi sertifikat. Dan jangan lupa: pengembangan diri sudah ada dalam komponen BKD di Halaman 9 PO BKD. Menambah kewajiban 20 JP di atasnya bukan reformasi. Itu duplikasi.

Kelima, reformasi layanan BKN untuk dosen dengan tiga prioritas konkret: percepat SK Pengaktifan Kembali dengan target maksimal satu bulan sejak dokumen lengkap; harmonisasikan sistem jabatan akademik dan pangkat kepegawaian agar kenaikan jabatan dari kementerian teknis otomatis diikuti proses BKN tanpa verifikasi ulang yang berlarut; dan hentikan “kebutaan otomatisasi” yang memproses pensiun dini hanya karena data terlambat masuk. Keenam, ubah rezim SPJ berbasis kuitansi fisik menjadi pelaporan berbasis kepercayaan profesional dan rekap pengeluaran, seperti yang sudah lama berlaku di banyak negara. Seorang profesor tidak seharusnya membuktikan bahwa ia makan siang di lokasi penelitiannya.

Ketujuh, tetapkan roadmap jangka menengah yang terukur untuk meningkatkan kesejahteraan dosen, dengan target minimal mencapai tiga kali upah minimum domestik dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. Ini bukan angka yang jatuh dari langit. Altbach, Reisberg, dan Wit (2015) sudah mencatatnya sebagai standar yang ditetapkan negara-negara yang berhasil membangun pendidikan tinggi berkelas dunia: mereka berinvestasi pada kesejahteraan dosen sebagai prioritas utama, bukan sebagai konsekuensi dari kinerja yang tidak pernah tercapai, karena tidak pernah benar-benar diciptakan kondisi untuk mencapainya.

Dan satu hal yang tidak kalah penting dari semua langkah teknis di atas: negara perlu mengakui bahwa dosen yang kelelahan, dosen yang cemas memenuhi kebutuhan hidupnya, dosen yang menghabiskan energinya untuk formulir dan kuitansi, adalah dosen yang tidak bisa mengajar dengan baik. Kesehatan jiwa pekerja kampus bukan isu pinggiran. Ia adalah prasyarat dari seluruh agenda peningkatan kualitas pendidikan tinggi yang selama ini dicanangkan.

Hentikan kebiasaan menerbitkan juknis baru sebagai jawaban atas setiap persoalan. Setiap sosialisasi juknis yang wajib dihadiri adalah jam mengajar, jam riset, dan jam berpikir yang hilang. Tidak ada sertifikat pelatihan 20 JP yang bisa mengembalikannya.

Kita sering bertanya mengapa universitas di Indonesia sulit masuk jajaran dunia? Mungkin pertanyaan yang lebih tepat adalah ini: berapa jam sehari dosen Indonesia masih punya waktu untuk berpikir? Dari jawaban itulah, masa depan pendidikan tinggi kita sesungguhnya bisa dibaca.

Barangkali tidak ada yang membacanya lebih jujur daripada puisi. Pada 2 Mei 2025, tepat di Hari Pendidikan Nasional, sastrawan dan dosen Helvy Tiana Rosa menulis sebuah puisi yang sungguh menggugah nalar dan menyayat hati: Bukti Bahwa Dosen Belum Mati. Bukan Bukti Bahwa Dosen Hidup, terlebih lagi bukan Bukti Bahwa Dosen Sejahtera. Dosen “hanya belum mati”. Standar yang kita terima diam-diam, tanpa protes, sudah serendah itu.

BUKTI BAHWA DOSEN BELUM MATI

Di negeri yang sangat menghormati ilmu,

dosen diberi tiga tungku suci bernama tridharma:

mengajar sampai suara menjadi kapur,

meneliti sampai mata menjadi tabel,

mengabdi sampai tubuhnya lupa

kepada siapa ia mesti meminta kembali hidupnya.

Negara bertepuk tangan: luar biasa!

Satu manusia dapat dijadikan fakultas kecil,

asal ia rajin mengunggah bukti

bahwa ia belum mati.

Maka dosen itu pun bekerja dengan khusyuk.

Pagi mengajar Plato, Marx, Rendra, metode penelitian;

siang membimbing skripsi yang koma-komanya ikut depresi;

sore rapat kurikulum;

malam mengejar Scopus

seperti mengejar kijang emas

di hutan yang disewakan penerbit asing.

Esoknya ia mengisi BKD, SISTER, LKD, SIPKD,

dan segala singkatan yang terdengar seperti doa.

Padahal diam-diam adalah borgol

dengan font resmi kementerian.

Di kampus, borang tumbuh lebih subur daripada pohon.

Setiap daun bernama indikator,

setiap ranting bernama luaran,

setiap akar meminta tautan,

setiap buah meminta sertifikat.

Kebenaran ilmiah boleh kecil,

asal sitasinya gemuk.

Pemikiran boleh kurus,

asal jurnalnya Q1.

Mahasiswa boleh kehilangan arah,

asal akreditasi tetap unggul.

Dan dosen, makhluk mulia itu,

dipersilakan menjadi lilin

sambil diwajibkan melaporkan

panjang apinya per semester.

Gajinya cukup, kata spanduk.

Cukup untuk disebut pengabdian,

cukup untuk membuat pejabat tersenyum di podium,

cukup untuk membeli kopi paling murah

agar ia kuat menjelaskan kepada anaknya

mengapa ayahnya ahli ilmu

tetapi tak ahli menenangkan tagihan.

Di rumah, istrinya bertanya,

“Masih lama?”

Ia menjawab,

“Sebentar.”

Sebentar, dalam bahasa dosen,

adalah nama lain dari umur

yang habis dicicil sistem.

Namun pagi berikutnya ia datang lagi ke kelas,

dengan tas tua, laptop demam,

dan hati yang makin mahir menjadi arsip.

Di depannya duduk anak nelayan,

anak buruh,

anak petani,

menatap papan tulis

seperti menatap pintu langit.

Maka ia menulis pelan:

“Berpikirlah, Nak.

Di negeri ini, berpikir adalah pekerjaan berbahaya

karena tidak semua pikiran bisa diunggah sebagai luaran.”

Mahasiswa tertawa.

Dosen itu ikut tertawa.

Lalu sunyi berdiri di belakang kelas,

membuka laptop,

dan mencatat kepedihan itu

sebagai artikel yang kelak ditolak

karena kurang berdampak.

(Jakarta, 2 Mei 2025, Helvy Tiana Rosa)

Ilustrasi pada pangkal tulisan ini dan puisi di penghujungnya bukan hiperbola dan bukan pula khayali. Ia adalah laporan lapangan. Setiap barisnya bisa diverifikasi dengan data yang sudah dipaparkan di atas: jam kerja 70 jam seminggu, gaji yang tidak cukup hidup layak, borgol digital dengan aplikasi berbagai nama, dan sertifikat 20 JP yang diminta sebagai bukti bahwa dosen masih mau belajar, bukan sebagai bukti bahwa sistemnya sudah tidak masuk akal.

Yang tersisa bagi kita, para pembaca yang peduli pada nasib pendidikan tinggi Indonesia, adalah satu pertanyaan yang lebih mendasar dari semua angka dan regulasi yang sudah kita baca: apakah kita akan terus menerima “belum mati” sebagai standar yang cukup?

Atau kita bersedia mulai serius membicarakan apa artinya dosen yang benar-benar hidup?



Oleh

COPYRIGHT © ANTARA 2026