Logo Header Antaranews Sulteng

Soal MBG: Beberapa keke

Kamis, 10 September 2026 09:07 WIB
Image Print
Dua petugas menata ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026). Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara distribusi program MBG di sejumlah wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau seiring pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan durasi yang menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah setempat. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nz

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum Feri Amsari, dalam sebuah diskusi di Kanal Sinkos pada 4 September mengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menyebutnya sebagai program yang dijalankan tanpa perencanaan dan piloting memadai sehingga mencerminkan cara berpikir kebijakan yang tidak sehat.

Feri mengatakan: "MBG misalnya tanpa ada perencanaan dipaksakan jalan, tanpa ada piloting dipaksakan jalan. Bayangkan dana Rp365 triliun tanpa ada undang-undang." Ia kemudian menghubungkan ketiadaan undang-undang khusus itu dengan tidak adanya pertanggungjawaban pidana ketika terjadi keracunan.

Feri, bahkan mencurigai ketiadaan UU khusus tersebut mungkin merupakan bagian dari strategi. Jadi, premisnya terdiri atas empat mata rantai: tidak ada perencanaan, tidak ada uji coba, tidak ada UU khusus, dan karena itu tidak ada pertanggungjawaban pidana.

Saya menghormati hak Feri mengkritik pemerintah. Kritik mengenai mutu perencanaan, disiplin dapur, keamanan pangan, dan besarnya beban anggaran memang layak didengar. Namun, kritik itu berbeda dari vonis, sedangkan kekhawatiran berbeda dari kesimpulan hukum. Di sini terlihat argumen Feri mulai patah satu per satu.

Pertama, mandat Presiden bukan cek kosong yang bisa diisi sesukanya, tetapi juga bukan kertas kosong melompong. Presiden Prabowo memperoleh mandat politik melalui Pemilu 2024, lalu menjalankan kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Mandat elektoral itu tidak membolehkan presiden berbuat sekehendaknya, tetapi memberikan kewenangan konstitusional untuk menerjemahkan janji politik menjadi program pemerintahan selama tidak bertentangan dengan hukum.

MBG juga berkelindan dengan hak atas kesehatan dalam Pasal 28H serta kewajiban negara menyediakan pelayanan kesehatan dan memelihara kelompok rentan dalam Pasal 34 UUD 1945. Jadi, dasar MBG bukan sekadar “Prabowo menang pemilu” atau "janji politik", melainkan mandat rakyat, kekuasaan eksekutif konstitusional, tujuan kesejahteraan, aturan pelaksana, dan anggaran yang disetujui DPR.

Kedua, tidak ada UU khusus MBG bukan berarti MBG berjalan tanpa hukum. Indonesia memiliki UU Pangan, UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU Keuangan Negara, UU APBN, serta KUHP. Secara khusus, ada Perpres 83/2024 yang membentuk Badan Gizi Nasional dan Perpres 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Perpres terakhir mengatur penyelenggaraan, keamanan pangan, pengawasan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan pengadaan. Menyebut tidak ada UU khusus masih dapat diperdebatkan. Tetapi menyebut MBG tidak mempunyai payung hukum jelas tidak akurat alias serampangan.

Ketiga, tidak adanya tindak pidana bernama "tindak pidana MBG" tidak berarti tidak ada pertanggungjawaban pidana. Ketiadaan lex specialis tidak menghapus lex generalis. Sederhananya, pelaku tidak harus didakwa dengan pasal berjudul "MBG"; ia dapat diproses berdasarkan perbuatan yang dilakukannya—kelalaian yang melukai orang, pelanggaran sanitasi, mengedarkan pangan tercemar, korupsi pengadaan, atau pemalsuan laporan. Nama programnya MBG, tetapi nama deliknya tentu saja mengikuti perbuatan dan akibatnya. Seperti kecelakaan dalam program pembangunan jalan: tidak diperlukan "UU Kecelakaan Proyek Jalan" untuk menjerat kelalaian yang menyebabkan korban.

Keempat, premis Feri mengenai tempat pengaturan sanksi pidana boleh saja benar, tetapi kesimpulannya itu keliru. Benar bahwa Perpres tidak boleh menciptakan delik baru; ketentuan pidana harus bersumber dari undang-undang. Namun undang-undangnya sudah tersedia. Pasal 474 KUHP mengancam kelalaian yang menyebabkan orang luka, luka berat, atau meninggal. Pasal 475,bahkan memungkinkan pemberatan bila kealpaan terjadi dalam menjalankan jabatan, pekerjaan, atau profesi. UU Pangan melarang peredaran pangan tercemar, mewajibkan standar keamanan pangan, serta menyediakan sanksi administratif, ganti rugi, dan pidana untuk pelanggaran tertentu. Korban atau keluarganya juga tidak kehilangan jalur gugatan perdata maupun perlindungan konsumen.

Kelima, angka Rp365 triliun itu perlu dikoreksi. Alokasi BGN dalam APBN 2026 sebelumnya Rp268 triliun, setelah total dukungan awal Rp335 triliun, termasuk cadangan. Di bawah penyisiran terbaru, pagu itu diefisienkan menjadi Rp229 triliun—penghematan ruang fiskal Rp39 triliun. Lebih mendasar lagi, anggaran tersebut tidak meluncur di luar koridor hukum karena APBN 2026 ditetapkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2025. DPR mempunyai fungsi persetujuan anggaran dan pengawasan. Mengkritik besarnya anggaran sah; menggambarkannya sebagai ratusan triliun yang berjalan tanpa UU, itu jelas menyesatkan konteks. Tak logis juga.

Keenam, Mahkamah Konstitusi telah menjawab soal legalitasnya. Dalam Putusan 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa MBG secara substansial konstitusional sebagai program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024. MK memang memerintahkan agar anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan dipisahkan dari anggaran minimum 20 persen pendidikan, paling lambat APBN 2028. Inilah cara negara hukum bekerja: programnya tidak dibatalkan, tetapi tata letak anggarannya dikoreksi. Putusan tersebut menghantam langsung tudingan bahwa MBG berdiri di ruang hampa konstitusi.

Ketujuh, tudingan "tanpa perencanaan dan tanpa piloting" terlalu mutlak. Pelaksanaan MBG dimulai 6 Januari 2025 melalui 190 SPPG di 26 provinsi dan sekitar 570 ribu penerima, lalu diperluas bertahap. Itu memang belum tentu sama dengan uji kebijakan yang ideal menurut Feri, terkontrol, dan dievaluasi secara akademis sebelum ekspansi nasional. Pada bagian ini kritik Feri tetap patut menjadi alarm. Tetapi menyebut sama sekali tidak ada tahapan, jelas berlebihan, sembarangan. Hal yang lebih tepat ialah: tahapan pernah dilakukan, tetapi kapasitasnya memang perlu diperkuat lagi. Jadi bukan membunuh tujuan program MBG itu sendiri.

Kecurigaan Feri bahwa ketiadaan UU khusus "mungkin bagian dari strategi" lebih lemah lagi. Strategi siapa, untuk melindungi siapa, dan berdasarkan bukti apa? Tanpa bukti, itu baru insinuasi. Ilusi. Seorang akademisi berhak mengajukan hipotesis, tetapi hipotesis tidak boleh menyamar menjadi fakta. Memiripkan fakta. Apalagi hukum pidana umum, UU Pangan, aturan pengadaan, audit BPK, pengawasan DPR, aparat penegak hukum, dan gugatan masyarakat tetap berlaku.

Pemikiran Mark H. Moore dari Harvard Kennedy School membantu menjernihkan persoalan. Dalam konsep strategic triangle, sebuah kebijakan publik harus mempertemukan tiga unsur: nilai publik, legitimasi dan dukungan, serta kapasitas operasional. MBG mempunyai nilai publik berupa perbaikan gizi dan pengurangan beban keluarga; legitimasi diperoleh dari mandat pemilu, konstitusi, APBN, dan regulasi. Titik yang harus terus diperkuat adalah kapasitas operasional. Menurut kerangka Moore, kelemahan satu sudut harus diperbaiki agar ketiganya selaras—bukan dijadikan alasan merobohkan seluruh bangunan.

Amartya Sen, ekonom dan filsuf India peraih Nobel yang lama mengajar di Harvard, melihat pembangunan sebagai perluasan kemampuan nyata manusia. Anak yang lapar atau kekurangan protein secara formal boleh bersekolah, tetapi kemampuan belajarnya tidak sama dengan anak yang cukup gizi. Karena itu, memberi makan bukan tindakan karitatif belaka. Ia merupakan investasi pada kemampuan anak untuk belajar, tumbuh, bekerja, dan kelak menentukan masa depannya sendiri.

Di sinilah saya kecewa ketika kebutuhan gizi dan nutrisi anak Indonesia, terutama diserang melalui angka rupiah. Seolah-olah anak Indonesia hanyalah pos pengeluaran. Uang negara memang wajib diawasi sampai rupiah terakhir. Namun, pertanyaan yang benar bukan hanya "berapa biayanya?", melainkan juga "berapa harga yang harus dibayar bangsa ini bila jutaan anak tumbuh kurang gizi?" Sering dikutip dari WFP, program makan sekolah telah dikenal di sedikitnya 161 negara; laporan global terbaru mencatat sekitar 466 juta anak menerimanya. Setiap satu dolar investasi program makan sekolah diperkirakan menghasilkan manfaat ekonomi lintas sektor antara tujuh sampai 35 dolar. Indonesia bukan sedang bereksperimen dengan gagasan aneh.

Perbaikan juga sedang berlangsung. Kepala BGN Sudaryono menyisir 27.485 SPPG dan menangguhkan 463 dapur, menutup permanen 504 dapur yang tidak layak, serta memberhentikan 66 kepala dapur yang melanggar disiplin. Pada 7 September, BGN juga menutup sementara 1.999 dapur yang belum mendaftarkan SLHS. Kepala SPPG diwajibkan hadir pada jam krusial sejak pukul 02.00 hingga 08.00, ditambah saat penerimaan bahan baku. Setiap dugaan keracunan harus diikuti penghentian sementara dapur, pemeriksaan laboratorium, investigasi, dan pencopotan penanggung jawab bila terbukti lalai.

Rencana pengadaan LED Rp535 miliar yang dinilai tidak tepat dan tidak memiliki pagu juga dibatalkan. Efisiensi Rp39 triliun merupakan penyelamatan ruang fiskal hasil penyisiran, bukan otomatis seluruhnya "uang korupsi" atau hasil kebocoran; presisi ini harus dijaga. Semua ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sedang menutup mata. Koreksi operasional berjalan, pemborosan dipangkas, dapur bermasalah ditindak, dan mekanisme pengawasan diperketat.

MBG merupakan gagasan otentik Prabowo, yang, kata Hashim Djojohadikusumo, telah dipikirkan sejak 2006 dan tampak dalam kampanye 2014. Tetapi kita mendukungnya bukan semata-mata karena itu ide lama Prabowo. Publik mendukung tentu karena manfaatnya menyentuh peserta didik, balita, ibu hamil, ibu menyusui, keluarga sederhana, petani, peternak, pedagang pasar, UMKM, dan tenaga dapur. Feri serta para pengkritik MBG perlu memikirkan manusia-manusia nyata di balik angka anggaran tersebut.

Kelak, setelah tata kelola stabil, keamanan pangan terjamin, dan kemampuan fiskal mencukupi, saya, bahkan mengusulkan kajian perluasan terbatas kepada manula dan pensiunan rentan. Mereka juga menghadapi kerawanan gizi, penurunan pendapatan, dan biaya kesehatan yang terus meningkat. Tentu perluasan itu harus didahului evaluasi, perhitungan fiskal, penetapan prioritas, dan uji pelaksanaan yang serius.

Presiden dan para pembantunya tidak perlu patah semangat oleh kritik ala Feri maupun sinisme sebagian warganet. Pemerintah juga tidak boleh alergi terhadap kritik. Teruskan MBG, buka datanya, hukum pelanggarnya (seperti yang sudah terjadi), tutup dapur yang membahayakan, hematkan anggarannya, dan dengarkan masyarakat. Sebab kritik terbaik memperbaiki kebijakan; kritik yang dibangun dari lompatan logika hanya menghasilkan kegaduhan. Anak-anak Indonesia membutuhkan makanan bergizi, bukan pertandingan retorika. Betul atau betul banget?

*) Dr Ramadhan Pohan, MIS adalah wartawan, pengajar S-2 komunikasi politik, Eks Pimpinan Komisi I DPR-RI



Pewarta :
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026