Logo Header Antaranews Sulteng

Ada Rekayasa Lelang Proyek Hambalang

Rabu, 31 Oktober 2012 17:36 WIB
Image Print
Ketua BPK Hadi Poernomo (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Ada rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi pembangunan P3SON Hambalang untuk memenangkan kontrak kerja sama operasi (KSO) dengan PT AW," kata Hadi Poernomo

Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan terdapat rekayasa proses lelang pengerjaan konstruksi bangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Ada rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi pembangunan P3SON Hambalang untuk memenangkan kontrak kerja sama operasi (KSO) dengan PT AW," kata Hadi Poernomo di Jakarta, Rabu.

Menurut Hadi, rekayasa yang dilakukan antara lain mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap, kecuali kepada KSO AW, sehingga melanggar Keppres nomor 80 Tahun 2003.

Selain itu, untuk mengevaluasi kemampuan dasar KSO AW, digunakan cara menggabungkan nilai dua pekerjaan, sedangkan untuk peserta lain digunakan nilai proyek tertinggi yang pernah dikerjakan.

"Evaluasi kemampuan dasar itu menguntungkan KSO AW dan diduga melanggar PP Nomor 29 Tahun 2000, Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan Permen PU Nomor 43 Tahun 2007," ujarnya.

Dalam proses lelang juga terdapat rekayasa ketika proses evaluasi prakualifikasi dan teknis. Proses tersebut tidak dilakukan panitia anggaran melainkan diatur oleh rekanan yang direncanakan akan memenangkan lelang.

BPK secara resmi telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif tahap I terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang kepada DPR, diwakili Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

"Hasil pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) dan tidak ada intervensi dalam proses pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan," jelas Hadi.

Hadi mengatakan ada indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan P3SON Hambalang.

Indikasi itu meliputi SK hak pakai, izin lokasi dan "site plan", IMB, Revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) tahun anggaran 2010, permohonan kontrak tahun jamak dan izin kontrak tahun jamak.

Kemudian, pendapat teknis, persetujuan RKA-KL tahun anggaran 2011, pelelangan, pencairan anggaran tahun 2011 dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. (D018/SKD)



Pewarta :
Editor: Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026