Polda Sulteng amankan 4 ton cap tikus

id polda,miras,cap tikus

Polda Sulteng amankan 4 ton cap tikus

Penyidik Polda Sulteng menunjukkan sejumlah barang bukti minuman keras (miras) tradisional yang disita dari produsen dan pengemas di Mapolda Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (18/4). (Antaranews Sulteng/Basri Marzuki)

Palu (Antaranews Sulteng) – Polda Sulawesi Tengah mengamankan sekitar 9.272 botol minuman keras (miras) ilegal dan empat ton miras tradisional jenis cap tikus dalam operasi selama sepekan terakhir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Sigit Kusmardjoko yang didamping Kabid Humas AKBP Hery Murwono mengemukakan di Palu, Rabu (18/4), ribuan miras ilegal disita di 10 lokasi di Kota Palu.

"Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap tempat pembuatan dan penjualan miras yang lain," katanya.

Saat ini, kata Sigit, sudah sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara ini kita masih melakukan pemeriksaan mendalam. Pada umumnya mereka ini adalah penjual di kios-kios. Kita akan cek dan telusuri apakah mungkin ada yang mengkoordinir mereka," ujarnya.

Para tersangka ini akan dikenakan tuntutan pidana berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2006, tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2004 tentang peraturan pengendalian dan pengawasan peradaran serta penjualan minuman beralkohol.

"Ini sementara yang kita terapkan adalah perda yang berlaku di wilayah Kota Palu. Sedangkan untuk ancaman pidananya, kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp30 juta," kata Sigit lagi.

Baca juga: Pemkot Akan Evaluasi Izin Perusahaan Miras

Disamping perda, para pelaku juga bakal dikenakan dengan peraturan perundang-undangan yang lain yang mengatur masalah peredaran minuman keras dan dikaitkan juga dengan Undang-undang Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014.

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono menambahkan operasi yang dilakukan oleh jajaran Polda Sulteng ini berdasarkan Surat Telegram Nomor: STR/242/IV/2018 tentang perintah melaksanakan razia minuman keras. 

"Hasilnya, Polda Sulteng dan jajarannya, terhitung 12 April 2018, telah berhasil mengamankan 9.272 botol miras dan 4.000 liter cap tikus serta menahan pemilik minuman keras ilegal itu," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik menangani 8 kasus dan memeriksa sebanyak 8 orang dengan inisial SAS, M.THNG, RF, SPRD, A.ZZ, SKDR, JSMN dan PGO. 
Barang buktinya adalah mission 9.072 botol, benteng 25 botol, asoka 10 botol, cap tikus 67 botol, bir pros 3 botol, bir bintang 12 botol, bir hitam 3 botol, topi miring 2 botol, topi raja 22 botol, dan marten 6 botol.

Direktorat Reserse Kriminal Umum juga menangani 1 kasus dan telah melakukan pemeriksaan lelaki MRN dan mengamankan barang bukti minuman keras sebanyak 4.000 Liter atau 4 ton merek cap tikus serta satu kasus lagi dengan barang bukti 50 botol cap tikus

Kapolda Sulawesi Tengah menghimbau seluruh masyarakat agar dapat membantu pihak kepolisian memberikan informasi tentang peredaran minuman keras ilegal atau oplosan karena sangat meresahkan masyarakat.